Dua Warga Meninggal, Kasus HIV-AIDS di Lobar Meningkat

0

Giri Menang (Suara NTB) – Temuan kasus HIV-AIDS di Lombok Barat (Lobar) terus meningkat dari tahun ke tahun. Tahun ini kasus di Lobar ada 30 temuan kasus HIV, sedangkan tahun lalu 26 kasus dan sebelumnya ditemukan 24 kasus. Begitu pula temuan kasus AIDS, ada 6 kasus sedangkan tahun lalu lebih sedikit. Bahkan dua warga yang terjangkit AIDS meninggal dunia.

Sektetaris Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Lobar, H.M. Djunaidi akhir pekan lalu menerangkan, berdasarkan data bulan Agustus, temuan kasus HIV AIDS ada peningkatan dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama. Bahkan kata dia, dua orang penderita AIDS meninggal dunia diduga akibat penanganan yang terlambat. Secara komulatif hingga 2018, kasus HIV yang ditemukan 174 dan AIDS ada 121 kasus. Sedangkan untuk tahun ini temuan kasus HIV 30 kasus dan AIDS 6 kasus.

Kenapa dari tahun ke tahun temuan HIV-AIDS ini mengalami peningkatan? Karena pihaknya bersama instanssi terkait gencar bergerak sosialisasi ke lapangan. Artinya warga yang tadinya takut dan sembunyi menjadi berani cek kesehatan. Pihaknya juga mensosialisasikan kepada warga, bahwa ada langkah pengobatan terhadap penderita HIV-AIDS. Sehingga mereka pun mau mengecek kesehatan. Pihaknya pun secara rutin memantau progress pengobatan penderita dengan mengundang mereka pada pertemuan.

Para penderita HIV-AIDS ini kata dia kebanyakan rata-rata perempuan dan laki-laki dengan usia yang bervariasi. Kalau dilihat dari sisi pekerjaan, menurut dia yang lebih banyak terjangkit penyakit menular ini adalah pegawai swasta. “Untuk saat ini memang yang menonjol kebanyakan pegawai swasta,” jelas dia. Ada juga penderita yang berprofesi sebagai partner song (PS).

Mencegah penyebarluasan penyakit  ini, pihaknya sudah memperketat di tempat hiburan, dengan adanya Perda nomor 3 tahun 2016 yang mengatur setiap pekerja musiman dan antardaerah sebelum bekerja wajib melapor ke desa dan diberikan keterangan domisili sementara dan surat pekerja.  “Tapi sebelum Kades memberikan surat tersebut, mereka (pekerja) harus memeriksakan dirinya dulu ke Puskesmas, apakah dia positif atau negatif,” jelas dia.

Melalui cara ini lah pihaknya memperketat. Di samping pihaknya melakukan VCT mobile setiap tiga bulan sekali. Sebab khawatirnya kalau mereka tertular lalu bekerja di tempat hiburan malam, maka dikhawatirkan menularkan ke orang lain. Ia menegaskan bentuk sanksi bagi pengusaha yang tak melaksanakan Perda ini bisa saja ditutup (cabut izin). Jika peringatan 1, 2 dan 3 tidak mentaati peraturan tersebut.

Terkait bagaimana pengawasan Perda ini, pihaknya membentuk tim supervisi yang turun rutin ke desa dan tempat hiburan. Desa juga kata dia dilibatkan. Pihak desa turun melakukan razia ke kos-kosan. Selain itu, langkah pencegahan dilakukan melalui program calon pengantin (catin). Berdasarkan Perda, catin harus memeriksakan diri ke Puskesmas sebelum menikah. Pihaknya bekerjasama dengan KUA dan Dikes dalam pelaksanaan Catin ini. (her)