Ini Penekanan TGB Soal Kasus TKW Muliyati

0

Mataram (suarantb.com) – Kecelakaan yang menimpa TKW asal Lobar, Muliati di Riyadh Arab Saudi ditanggapi Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi. Muliati jatuh dari lantai dua rumah majikannya karena melarikan diri. Ia melarikan diri karena diduga hendak diperkosa anak majikannya.

Akibatnya tulang rusuk Muliati patah.  Ia terpaksa menjalani operasi pemasangan penyangga besi penyambung tulang rusuk di Riyadh Arab Saudi. Melihat kondisi Muliati yang memprihatinkan, gubernur mengatakan Pemprov NTB siap menangani kasus ini. “Kita siapkan apa yang diperlukan untuk mempercepat, mempermudah penanganan,” ucapnya, Selasa, 25 April 2017.

Untuk pemulangan Muliati, TGB menyampaikan biasanya BNP2TKI dan Kemenlu sudah menyiapkan. Tapi jika belum, Pemprov NTB siap membantu biaya pemulangan. Setelah sampai di Mataram pun, kasusnya akan ditangani sampai tuntas.

“Tidak boleh terulang lagi seperti kasus Rabitah. Dimana kita sudah menyiapkan penanganan, saya sudah panggil dokter siapkan penanganan dan kita tanggung biaya sepenuhnya. Tapi kemudian sehari sebelumnya keluar dari RS,” paparnya.

Penanganan Rabitah kemudian dilakukan di luar RSUD NTB, yakni di RS yang menurut TGB fasilitasnya tidak selengkap RSUD NTB. Kemungkinan ini yang menyebabkan terjadinya komplikasi dan Rabitah terpaksa dikirim ke RS Sanglah Denpasar. Meski dalam kondisi baru selesai menjalani operasi.

“Jadi saya minta tolong pada semua pihak, kalau ada masalah tenaga kerja utamakan kemanusiaannya dulu. Kita jangan mau cari nama, jangan mau gagah-gagahan, yang penting kalau sakit harus sembuh dulu. Ini saya ajak kita semua belajar dari kasus Rabitah jangan sampai terulang lagi,” tegasnya.

Terkait Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) nakal di NTB yang diduga melakukan perekrutan TKI tak sesuai prosedur, TGB mengungkapkan akan terus ditindak. Salah satunya dengan menolak perpanjangan izin operasional di NTB.

“Meskipun secara bukti tertulis tidak mudah kita mendapatkannya, tapi komplain verbal itu banyak sekali di masyarakat kepada saya misalnya saat pengajian. Perusahaan menggunakan tenaga lapangan dengan sistem komisi, tidak ada kontrak yang jelas sehingga kalau ada masalah perusahaan itu bisa lepas tangan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dari semua PPTKIS yang ada di NTB tidak semuanya bisa diberikan perpanjangan masa operasional. Idealnya, sepertiga dari PPTKIS yang ada tersebut tidak perlu perpanjang masa operasionalnya di daerah.

Menurut data terbaru yang diperoleh melalui laman bnp2tki.go.id, ada 11 PPTKIS yang beroperasi di NTB selama tahun 2015. Hingga 2016, belum ada pembaruan data terkini mengenai jumlah PPTKIS yang beroperasi di daerah ini. (ros)