KPK Tangani 12 Kasus Korupsi di NTB

0

Mataram (Suara NTB) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar mengingatkan para kepala daerah di NTB untuk tidak melakukan korupsi. Berdasarkan data KPK, NTB masuk 26 dari 34 provinsi di Indonesia yang terjadi kasus korupsi yang ditangani lembaga antirasuah tersebut sejak 2004 – 2020.

‘’Data KPK pada periode 2004 sampai dengan Desember 2020 terjadi korupsi pada 26 dari 34 provinsi. Suap merupakan modus yang paling banyak dilakukan, khususnya dalam hal pengadaan barang dan jasa,’’ ujar Lili dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Provinsi NTB, bertempat di Ballroom Hotel Golden Palace Mataram, Senin, 28 Juni 2021.

Berdasarkan data yang dipaparkan, kasus korupsi terbanyak yang ditangani KPK berada di Jawa Barat 101 kasus, Jawa Timur 93 kasus, Sumatera Utara 73 kasus, Riau dan Kepulauan Riau 64 kasus, DKI Jakarta 61 kasus, Jawa Tengah 49 kasus, Lampung 30 kasus, Sumatera Selatan 24 kasus, Banten 24 kasus, Papua 22 kasus, Kalimantan Timur 22 kasus, Bengkulu 22 kasus, dan Aceh 14 kasus.

Selanjutnya, NTB 12 kasus, Jambi 12 kasus, Sulawesi Utara 10 kasus, Kalimantan Selatan 10 kasus, Kalimantan Barat 10 kasus, Sulawessi Tenggara 8 kasus, Maluku 6 kasus, Sulawesi Tengah 5 kasus, Sulawesi Selatan 5 kasus, NTT 5 kasus, Kalimantan Tengah 5 kasus, Bali 5 kasus dan Sumatera Barat 3 kasus.

Ada tujuh modus operandi kasus korupsi yang ditangani KPK sejak 2004 – Desember 2020. Antara lain, penyuapan 739 kasus,  pengadaan barang dan jasa 236 kasus, penyalahgunaan anggaran 50 kasus, TPPU 38 kasus, pemerasan 26 kasus, perizinan 23 kasus dan merintangi proses KPK 10 kasus.

Lili juga menyebutkan, pihak yang tersangkut kasus sebagian besar swasta 329 orang, anggota DPR dan DPRD 280 orang, pejabat eselon I, II dan II sebanyak 235 orang, lainnya 173 orang. Kemudian, Bupati/Walikota 129 orang, kepala kementerian/lembaga 32 orang, hakim 22 orang, Gubernur 21 orang, pengacara 12 orang, jaksa 10 orang, komisioner 7 orang, korporasi 6 orang, duta besar 4 orang dan polisi 2 orang.

Lili megatakan, perlu dipastikan apakah unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) telah berjalan baik dan mekanismenya berlangsung secara transparan dan akuntabel. ‘’Inilah pentingnya pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),’’ tegas Lili.

Lili menjelaskan bahwa KPK telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendorong penguatan peran APIP. Salah satunya dalam bentuk sinergi program yang beririsan dengan Monitoring Centre for Prevention (MCP) dan penguatan APIP.

Penguatan kapabilitas APIP merupakan salah satu dari delapan fokus area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik. Tujuh fokus area lainnya, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset atau Barang Milik Daerah (BMD), dan Tata Kelola Dana Desa. Kedelapan fokus area ini tercakup dalam aplikasi MCP yang dijabarkan dalam 34 indikator dan 70 subindikator.

Selain menegaskan pentingnya peran APIP dalam pengawasan untuk mencegah korupsi, Lili juga menyoroti terkait tata kelola aset daerah. Penertiban aset barang milik daerah (BMD) dilakukan untuk menghindari potensi kerugian negara karena hilangnya aset.

Dalam kesempatan rakor ini juga dilakukan penyerahan 571 sertifikat oleh Kanwil ATR/BPN yang terdiri dari 157 sertifikat aset pemda NTB dan 414 sertifikat aset milik PT PLN (Persero) yang berada di wilayah NTB.

Hingga Desember 2020 dari 16.430 bidang aset di wilayah NTB, sebanyak 7.519 atau 45,8 persen belum bersertifikat dan 8.911 atau 54,2 persen sudah bersertifikat. Tahun 2021 berdasarkan anggaran yang telah disiapkan, pemda menetapkan target sertifikasi sebanyak 388 bidang dan hingga akhir juni terbit sebanyak 157 sertifikat. Sementara untuk aset PLN dari target semester satu sebanyak 320 sertifikat, hingga akhir bulan Juni telah diterbitkan sebanyak 414 sertifikat.

Selain itu, sebagai penguatan upaya pencegahan korupsi, KPK juga memfasilitasi penandatanganan komitmen implementasi pencegahan korupsi oleh para kepala daerah dan pimpinan DPRD di wilayah NTB. Di tahun 2021 ini berdasarkan hasil Pilkada tahun 2020 telah terpilih enam pasangan kepala daerah baru dan telah dilantik serta memimpin daerahnya masing-masing, yaitu Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Utara, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Dompu, dan Bima.

Enam poin tercantum dalam komitmen tersebut, yaitu terkait implementasi delapan area perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik; penatausahaan BMD dengan melakukan sertifikasi, penyelesaian aset bermasalah dan pemulihan aset daerah; menggali potensi pajak daerah dengan mengembangkan inovasi dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah; penanganan Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang akuntabel dan bebas korupsi; mengimplementasikan pendidikan antikorupsi; serta melaksanakan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.

Gubernur NTB, H. Zulkieflimansyah, S.E., M.Sc., menyambut baik arahan dari KPK dan mengapresiasi langkah KPK yang telah melakukan pendampingan dalam perbaikan tata kelola pemerintahan. Ia mengakui bahwa pihaknya terbantu dengan asistensi yang diberikan KPK dalam implementasi program-program pencegahan korupsi.

Pada kesempatan tersebut turut hadir Wakil Gubernur, beserta seluruh Bupati/Walikota di NTB, Ketua DPRD se-NTB, Sekretaris Daerah, Inspektur, Forkopimda, Kakanwil ATR/BPN, PT. PLN (Persero), Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK. (nas)