Anak Saksikan Ibunya Dibacok Ayahnya

0

Mataram (Suara NTB) – Tersangka pembunuhan terhadap istrinya, Asgar (30) menjalani rekonstruksi adegan Rabu, 28 April 2021. Pedagang buah asal Moncok Karya, Pejarakan Karya, Ampenan, Mataram ini memeragakan 21 adegan. Adegan penusukan rupanya dilakukan Asgar di hadapan anaknya yang baru berumur tiga tahun.

Reka ulang adegan ini diperagakan di depan Gedung Pelayanan Khusus Unit PPA Polresta Mataram. Yang kondisinya serupa dengan tempat kejadian perkara. Rekonstruksi adegan dimulai dengan Asgar yang baru kembali ke lokasi berjualan di Jalan Adi Sucipto, Rembiga, Mataram. “Saya baru selesai berbuka. Saya lihat istri saya sedang menerima telepon,” kata Asgar sambil memeragakan adegan dirinya sedang menghadap istrinya yang lagi memegang ponsel. Sementara anaknya, tidur-tiduran di bangku panjang di samping mobil pikap lapak dagangan buah.

Adegan berikutnya saat Asgar mulai mengumpat kepada istrinya, Halimatusakdiah (29) -diperankan model- karena tidak juga menutup panggilan telepon. Padahal Asgar sudah menegur istrinya itu berulang kali. Asgar berprasangka istrinya sedang bermesraan suara dengan pria lain. Istrinya lalu mengalah. Menjelang dini hari, pada adegan berikutnya, giliran korban yang mengumpat dengan mengatakan tidak mau ikut berjualan buah lagi. Malah mau pergi malam mingguan dan berhubungan badan dengan pria lain.

“Di situ saya lalu naik darah,” kata Asgar. Anaknya yang tertidur di bangku panjang- diperankan orang lain- menjadi terbangun.  Asgar lalu mengambil pisau yang tersimpan di atas keranjang buah. Lalu menusukkan ke pangkal leher istrinya sebelah kanan. Seketika korban diam. Lemas. Lalu terjatuh. Kemudian Asgar memeragakan dirinya membopong istrinya ke dalam kursi mobil sebelah kemudi. Jendela lapak lalu ditutup. Asgar lalu pulang dengan memangku anak di balik kemudi.

Adegan berikutnya, Asgar turun untuk mengantarkan putranya pulang. Anaknya itu dititipkan ke kakaknya. Asgar sempat bertegur sapa dengan anak pertamanya yang berumur 9 tahun. Kemudian pergi mengantar istrinya sudah tak bernyawa ke RS St Antonius Ampenan. Asgar disarankan untuk langsung rujuk ke RS Bhayangkara karena kondisi korban yang parah. Dalam perjalanannya ke sana, Asgar membuang barang bukti pisau. Selanjutnya dia menyerahkan diri ke polisi.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan bahwa rekonstruksi adegan ini dijadikan sebagai gambaran mengenai proses terjadinya tindak pidana. Turut hadir pula jaksa dari Kejari Mataram yang meneliti kelengkapan berkas perkara kasus tersebut. “Ini untuk penyamaan persepsi penyidik dengan jaksa. Kita koordinasi dengan jaksa karena nanti jaksa yang mengajukan kasus ini ke persidangan sehingga rekonstruksi ini ini meyakinkan seperti apa perbuatannya,” terangnya.

Sementara mengenai tim penyidik Unit PPA berkoordinasi dengan Dinas sosial untuk pendampingan psikologis bagi anak tersangka yang juga anak korban. Hal ini untuk memulihkan trauma anak yang menyaksikan peristiwa pembunuhan. “Nanti dari tim Peksos (Pekerja Sosial) untuk pendampingannya,” ucap Kadek Adi.

Asgar diduga membunuh istrinya, Sabtu, 17 April 2021 di tepi Jalan Adi Sucipto, Rembiga, Selaparang, Mataram. Pria yang pernah cerai lalu rujuk kembali dengan istrinya itu dijerat pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP atau pasal 44 ayat 3 UU RI No23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (why)