SKB CPNS Kota Mataram, Pelamar Wajib Tunjukan Surat Ini

0

Mataram (Suara NTB) – Seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Lingkup Pemkot Mataram, dijadwalkan dilaksanakan September – Oktober mendatang. Pelaksanaan di tengah pandemi berbeda dari sebelumnya. Pelamar diwajibkan menunjukkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono menegaskan, kebijakan menggugurkan pelamar yang positif terpapar Covid-19 perlu dikonsultasikan ke Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Denpasar.

Pemkot Mataram tidak berani mengambil keputusan lebih jauh karena hal ini menyangkut hak asasi manusia. Meskipun diketahui virus itu sangat berbahaya bagi orang lain jika terpapar.

“Perlu kita koordinasikan dengan pusat,” kata Yoyok, sapaan akrabnya dikonfirmasi, Kamis, 30 Juli 2020.

Pihaknya mengkhawatirkan pelamar dinyatakan positif protes dengan alasan memiliki hak sama dengan pelamar lainnya. Pemerintah memberikan ruang warga negara untuk mengikuti seleksi CPNS. Bahkan, telah disiapkan formasi khusus bagi penyandang disabilitas.

“Covid-19 hampir sama dengan flu. Jangan sampai kita keliru menerjemahkan,” ujarnya.

Sebagai antisipasi penularan pelamar yang ikuti SKB diwajibkan menunjukkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan. Yoyok mengaku sudah mencoba bersurat ke Dinas Kesehatan khusus pelamar asal Mataram dilayani pemeriksaan kesehatan berupa rapid test di Puskesmas maupun rumah sakit. Sedangkan, pelamar dari luar juga diminta membawa surat keterangan sehat tersebut.

Hal ini dinilai tidak akan memberatkan peserta. Kebijakan itu sebagai langkah antisipasi serta membedakan ruangan antara peserta reaktif dan non reaktif. “Kalau yang reaktif kita siapkan ruangan khusus untuk mereka ikut tes,” jelasnya.

Paling penting adalah, pelamar diminta menggunakan masker, sarung tangan atau penutup wajah atau face shield. Jarak antara peserta satu dengan lainnya diatur minimal 1,5 – 2 meter. Pengaturan jarak memiliki konsekuensi terhadap penambahan sesi dan jadwal seleksi.

Ditambahkan Yoyok, 619 pelamar yang lolos mengikuti SKB berbeda dari tahun sebelumnya. Artinya, belum ada kepastian apakah peserta yang memiliki sertifikat pendidik boleh ikut atau tidak. Karena petunjuk teknis tidak menjelaskan hal tersebut. “Sekarang ini masih ngambang. Kalau dulu kan sudah dijelaskan boleh ikut dan tidak,” demikian jelasnya. (cem)