Entaskan Kemiskinan, 30 Persen DD untuk Program Padat Karya

0

Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah desa didorong mengarahkan penggunaan Dana Desa (DD) untuk program prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Desa juga ditekankan mengalokasi dana desa sebesar 30 persen dari total anggaran pembangunan untuk membuat program padat karya secara swakelola.

‘’Program padat karya ini untuk mempercepat pengentasan kemiskinan yang ada di desa, karena sasarannya warga yang kurang mampu,’’ ujar Dirjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Boediarso Teguh Widodo di Kantor Bupati Lombok Barat (Lobar), Kamis, 24 Mei 2018. Acara ini dihadiri anggota DPR RI Daerah Pemilihan NTB Willgo Zainar, Pejabat Sementara Bupati Lobar, Kepala Bappeda NTB dan lainnya.

Selain lima prioritas untuk penggunaan DD ditambahkan program padat karya unik para petani dan nelayan yang mengalami masa paceklik, karena nelayan tidak bisa melaut akibat cuaca buruk. Selain itu petani yang masih menunggu masa panen dan tanam. “Mereka inilah yang bisa dimasukkan dalam program padat karya supaya mendapatkan pekerjaan berkesinambungan, program padat karya ini untuk mengentaskan kemiskinan,” jelasnya.

Program padat karya ini jelasnya dilaksanakan secara swadaya dan swakelola mulai perencanaan hingga eksekusi dilaksanakan oleh desa tidak boleh dikontrakkan ke pihak ketiga. Akan tetapi jika membangun akses jalan perlu alat berat berukuran besar, maka desa boleh menyewa. Program padat karya juga diarahkan menggunakan sebanyak mungkin bahan baku lokal, batu bata kayu dan material yang ada di desa. Hal ini untuk menumbuhkan ekonomi desa dan meningkatkan penghasilan masyarakat.

Dijelaskan alokasi dana untuk padat karya 30 persen dari total anggaran pembangunan. Ia mengimbau kalaupun tidak bisa dipaksakan, maka tidak harus 30 persen, tapi disesuaikan dengan rata-rata komulatif. Melalui progam padat karya ini sendiri, maka warga bisa diupah harian atau mingguan. Jika dilaksanakan pada bulan Januari Februari, maka harus ada kas dana desa untuk menanggulangi dulu sebelum DD cair.

Ia menekankan agar para kepala desa dalam melaksanakan dan mengawal proyek padat karya tidak takut dikriminalisasi. Dia menjamin jika kesalahan kepala desa hanya sebatas kesalahan administratif tidak akan ditindaklanjuti secara hukum. Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa Kemendes PDTT akan melakukan advokasi atau pendampingan terhadap kesalahan-kesalahan prosedur seperti itu. (her)