Penjualan Bahan Berbahaya Diawasi Ketat

0

PEMPROV NTB memastikan penjualan B2 (Bahan Berbahaya) di wilayah ini dilakukan sangat ketat. Jika terjadi penyalahgunaan di lapangan, hal tersebut murni ulah oknum.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menanggapi maraknya pengeboman ikan yang diduga karena penggunaan bahan-bahan berbahaya sebagai campuran membuat bahan peledak bom ikan.

Baiq Nelly mengatakan, saat ini terdapat sekitar 12 distributor resmi bahan-bahan berbahaya. Di antaranya, menjual merkuri yang digunakan dalam proses penambangan. Distributor bahan berbahaya ini menurutnya dipantau secara rutin. Laporan volume penjualan dan sasaran penjualannya serta standar penyimpanan (gudang penyimpanannya)

“Untuk B2 sebenarnya pelaku tertentu yang boleh menjualnya. Itu resmi. Bahkan di Sekotong (Lombok Barat) itu, distributornya pesantren. Begitu juga penjualannya. Ada laporannya itu,” katanya.

Jikapun, dalam penjualan di lapangan terjadi penyimpangan dalam penggunaan bahan berbahaya tersebut, menurut Nelly, itu sudah di luar pengawasan. “Kalau terjadi penyalahgunaan, itu sudah di konsumen. Kita tidak mungkin awasi 24 jam,” tambahnya.

Permendag Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya. Peraturan ini memastikan bahwa individu atau badan usaha yang ingin mendistribusikan, mengedarkan, atau menjual produk bahan berbahaya wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya (SIUP-B2)

Nelly menambahkan, tidak jarang Dinas Perdagangan juga diundang sebagai saksi ahli oleh Kepolisian. Salah satunya yang terkait dengan pengeboman ikan (penggunaan bahan-bahan berbahaya). “Kalau diminta jadi saksi ahli, ya kita sampaikan juga bagaimana tata niaganya, serta pengawasannya,” tambahnya. (bul)