Bandar Ditangkap, Polisi Sita Satu Ons Sabu

0

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sumbawa, mengamankan dua orang diduga bandar sabu berinisial MS (39) dan CO (30) di desa Empang Bawah, Kecamatan Empang, Selasa, 14 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 Wita.

“Keduanya kita tangkap di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan dengan barang bukti 108,40 gram sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Sumbawa, AKP Tamrin, kepada wartawan, Rabu, 15 Mei 2024.

Pengungkapan terhadap kasus tersebut, berawal dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan perbuatan pelaku. Dimana rumah keduanya kerap digunakan sebagai lokasi jual beli sabu.

“Jadi, mereka selalu melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumah nya, sehingga kita langsung melakukan penggerebakan dan penangkapan,” ucapnya.

Ia melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 20 paket sabu dengan berat 108,40 gram. Selain itu, turut diamankan tiga bendel klip obat kosong, satu buah skop plastik, dua buah korek gas, dan dua unit HP android.

“Kita juga mengamankan uang tunai senilai Rp1,125 juta yang disembunyikan di dalam kantong plastik berwarna hitam,” ucapnya.

Sementara itu hasil interogasi awal, pelaku MS mengaku bahwa barang tersebut didapatkan dari R warga Kecamatan Lape. Barang tersebut dibeli oleh MS dengan cara memesan melalui telepon dan diminta untuk diantar ke rumah MS.

“Kasus ini masih terus kita kembangkan, sementara untuk kedua pelaku masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya. (ils)