Tiga Oknum Sipir Diduga Bantu Napi Kendalikan Penyelundupan

0

Mataram (Suara NTB) – Tiga oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram ‘disekolahkan’ ke Kantor Kanwil Kemenkumham NTB. mereka diduga terlibat turut membantu David Tan, narapidana yang masih mengendalikan bisnis penyelundupan benih lobster.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Sevial Akmily menegaskan, tiga oknum sipir itu menjalani pemeriksaan internal. “Ada tiga sudah ditarik ke kanwil sejak Senin, 17 April 2017. Saat ini masih pemeriksaan,” ujarnya dikonfirmasi Suara NTB, Rabu, 19 April 2017.

Soal dugaan keterlibatan itu, tiga oknum sipir itu diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri pekan lalu. David Tan, baru menjalani satu tahun dari total tiga tahun masa pidana penjaranya. Warga Negara Taiwan itu diduga masih menjalankan bisnis penyelundupan benih lobster dari dalam sel.

“Pemeriksaan (oknum sipir) belum selesai. Tapi ini untuk pemeriksaan internal saja. Kalau dengan pihak Mabes Polri mereka diperiksa hanya sebagai saksi,” bebernya.

Sementara Kepala Lapas Kelas II Mataram, Gun Gun Gunawan menjelaskan, tiga oknum sipir itu diminta terpidana David Tan untuk meminjamkan rekening tabungannya.

“Dugaannya uang hasil bisnis benih lobsternya itu,” ujar dia saat berbincang dengan Suara NTB kemarin. Ia mengklaim, tiga oknum sipir itu tidak terlibat langsung dengan kegiatan David Tan.

Dari hasil sementara penyelidikan Mabes Polri itu, imbuh dia, tiga oknum sipir menjadi perantara transaksi uang saja.

“Mereka ini dipinjam rekeningnya. Untuk sementara mereka mengaku tidak ada mengambil uang itu. Jadi uang yang di rekening itu uang David Tan,” ungkap matan Kepala Rutan Salemba itu.

Ia belum mengetahui sejauh mana imbalan yang diterima pegawainya itu dari David Tan karena telah membantu memberi jasa meminjamkan rekening. “Saya belum tahu apakah mereka ada dikasih apa sama David Tan atau bagaimana,” ucapnya.

Tetapi ia sebagai pimpinan tidak ingin berlarut-larut. Sejak kasus itu terungkap, tiga sipir itu dihentikan sementara dari tugasnya untuk menjalani pemeriksaan intensif di kantor wilayah.

“Kita pisahkan supaya pegawai saya tidak terlalu dalam. David Tan juga kita masukkan dalam napi register F. Dia kita masukkan dalam sel khusus,” terangnya.

David Tan Diangkut Mabes Polri
Kedatangan penyidik Mabes Polri itu juga mengenai pemeriksaan David Tan soal pengungkapan dugaan penyelundupan sepanjang Maret-Februari 2017 ini. Total benih lobster mencapai 65 ribu ekor dan potensi kerugian negara Rp 7 miliar.

“Memang ada surat masuk dari Kementerian Keuangan untuk minta bon narapidana David Tan. Untuk keperluan penyidikan kasus benih lobster yang terungkap di Bandara Batam,” sebut Gun Gun.

“Kalau soal rincinya seperti apa itu wewenangnya yang menangani. Tidak tahu seperti apa penyelidikannya Mabes Polri. Dia (David Tan) akan dibawa tanggal 20-21 ini,” tandasnya. (why)