WNA Taiwan Didakwa Langgar Izin Tinggal di Lombok

0

Mataram (Suara NTB) – Warga negara Taiwan, Liu Chun Pao menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 3 Mei 2018. Chun Pao didakwa pidana pelanggaran izin tinggal. Terdakwa masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan tetapi nyatanya berbisnis bijih besi di Lombok Barat.

Jaksa penuntut umum, Sayekti Rahayu mendakwa Chun Pao dengan pasal 119 ayat (1) UU RI Nomor 6/2011 Tentang Keimigrasian pada sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim, Sugeng Rianto.

“Terdakwa orang asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia tidak memiliki visa atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku,” ujarnya.

Terdakwa Chun Pao tertangkap saat razia Kantor Imigrasi Mataram, 29 Desember 2017 lalu. Terdakwa saat itu sedang berada di kantor CV Padak Mas di dusun Penimbung, Desa Jembatan Kembar Timur, Lembar, Lombok Barat.

“Saat diperiksa, terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang dimaksud kepada saksi petugas Imigrasi yang memeriksa,” sebut Sayekti.

Terdakwa lantas digelandang ke Kantor Imigrasi Mataram dan diamankan di ruang detensi. Saksi petugas imigrasi lalu mengecek identitas terdakwa di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Muncul nama terdakwa pada data paspornya yang masih berlaku sampai tahun 2019.

Namun, terdakwa terakhir kali masuk ke Indonesia pada 8 Maret 2015 menggunakan Visa On Arrival (visa kunjungan saat kedatangan) Bandara Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Padahal ketentuan visa on arrival itu berlaku untuk kunjungan liburan selama 30 hari dan hanya dapat diperpanjang paling lama 30 hari selanjutnya.

“Dari semenjak kedatangan terakhir itu terdakwa tetap tinggal di wilayah Indonesia sampai dengan terdakwa diamankan oleh pihak imigrasi,” jelas Sayekti.

Selanjutnya sidang ditunda untuk dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (why)