WNA Diduga Terlibat Peredaran Ganja di Trawangan

0
WNA asal AS, CS (kanan) dan warga Lombok Timur, MR (kiri) diamankan di Polda NTB atas dugaan peredaran ganja di Gili Trawangan. (Suara NTB/Bid Humas Polda NTB)

Mataram (Suara NTB) – Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat, CS (46) berurusan dengan Polda NTB. Pria asal Louisiana ini digerebek di sebuah tempat penginapan di Gili Trawangan, Gili Indah, Pemenang, Lombok Utara. Ditemukan barang bukti 1,21 kg ganja yang terpisah di beberapa tempat.

Kabid Humas Polda NTB, AKBP H. Purnama menjelaskan, selain WNA AS tersebut, satu orang lainnya yang turut diamankan yakni MR (24), seorang pria asal Desa Teros Labuhan Haji, Lombok Timur. “Dua pelaku ini diduga mengedarkan dan mengonsumsi narkotika jenis ganja dan sabu,” ucapnya dikonfirmasi Minggu, 31 Maret 2019.

Dia menerangkan, tim Ditresnarkoba Polda NTB menggerebek sebuah tempat penginapan di Jalan Ikan Todak, Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Pemenang, Lombok Utara pada Sabtu, 30 Maret 2019 petang lalu sekitar pukul 20.30 Wita.

Saat digeledah ditemukan barang bukti, di antaranya 10 gram ganja di celana, satu poket ganja ukuran 4 gram, bungkus klip transparan untuk membuat paketan ganja, plastik narkotika magic mushroom atau jamur kotoran.

“Kamar terus digeledah sampai ditemukan juga toples plastik yang isinya ganja 200 gram, kemudian ada plastik kresek putih setelah dibuka ada ganja lainnya. Yang ini berat kotornya 1 kilogram,” bebernya.

Dua pelaku tersebut, sambung Purnama, juga diduga mengonsumsi narkoba sebelum digerebek. Hal itu dilihat dari barang bukti lembaran alumunium foil, klip sisa konsumsi sabu, korek api, paket alat hisap berupa bong, dan sedotan plastik.

Ditemukan juga barang bukti lainnya seperti uang tunai Rp600 ribu dan alat duplikasi kunci yang masih didalami perihal keterkaitannya terhadap dugaan transaksi narkoba tersebut. “Kami masih mendalami peran-peran para pelaku ini. Masih penyidikan. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain mengenai kegiatan warga negara asing ini selama di sini sampai waktu dia tertangkap,” kata Purnama.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para pelaku diduga melanggar pasal 111 dan atau pasal 112, dan atau pasal 114 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. (why)