Winengan Turunkan Paksa Baliho Festival Pesona Senggigi

0

Giri Menang (Suara NTB) – Kepala Dinas Tata Kota Pertamanan dan Kebersihan (DTKPK) Lombok Barat (Lobar), H. L. Winengan kembali melakukan tindakan tegas mencopot baliho yang terpasang di bundaran Giri Menang Square, lantaran menyalahi peraturan bupati (perbup). Kali ini DTKPK menurunkan paksa baliho Festival Pesona Senggigi  milik Dinas Pariwisata Lombok Barat sekitar pukul 07.00 Wita, Jumat, 16 September 2016.

“Pasalnya, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 06B tahun 2013 tentang Penyelenggaran Reklame pada pasal 7 Bundaran GMS salah satu lokasi yang dilarang untuk dipasangkan baliho. Makanya kami copot, meski dinas kecuali bupati yang memerintahkan,” kata Kepala DTKPK Lobar H. L. Winengan di kantornya.

Ia tidak menginginkan ada kecemburuan sosial masyarakat terkait pemasangan baliho di bundaran, kecuali hari besar seperti MTQ Nasional dan HUT RI dan kegiatan lain yang memasang baliho langsung dengan kepala daerah. Terkait baliho Dinas Pariwisata pihaknya telah menerima pemberitahuan pemasangan baliho secara umum di Lobar. “Kita tidak bisa samakan kepala dinas dengan kepala daerah, begitu kepala daerah dengan presiden,” tandasnya.

Agar tidak berpolemik, pihaknya saat ini tengah merevisi regulasi supaya masyarakat memasang di Bundaran GMS, namun akan diberikan batas-batasnya. Pemasangan spanduk dilarang di media jalan by pass 1, termasuk juga by pass 2 ke depan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Lombok Barat Ispan Junaidi menyatakan, terkait pemasangan baliho di Bundaran GMS ia tidak mengetahuinya. Yang pasang baliho di sana itu panitia dari kementerian. “Yang pasang kementerian, kalau saya tak persoalkan itu,” jawabnya santai.(her)