Waspada, Obat Penenang Ilegal Sasar Pasar Gelap di Lombok

0
Kepala BBPOM Mataram, Ni GAN Suarningsih bersama Korwas PPNS  Kompol M. Ridwan menunjukkan barang bukti obat penenang yang disita di dua TKP berbeda. (Suara NTB/ars)

Mataram (Suara NTB) – Sedikitnya 31.400 obat ilegal merk trihexyphenidyl disita Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram dari dua jasa ekspedisi di Mataram. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, beberapa lainnya masih buron. Selain itu, uang senilai Rp25 juta disita dari tersangka.

Produk obat ilegal itu disita dari dua TKP berbeda. Kejadian pertama tanggal 31 Desember 2018. Jumlah barang bukti 13.400 tablet dalam dua kemasan. Kemasan strip 3.800 butir dan kemasan dalam botol 96.000 butir.

Kepala BBPOM Mataram, Dra. Ni GAN Suarningsih, Apt., MH menjelaskan, obat ini dibawa dari Jakarta dengan tujuan pasar gelap di Lombok.

Pengungkapan kasus ini berlangsung dua TKP  jasa ekspedisi berbeda. Kejadian pertama  Tanggal 31 Desember 2018 lalu,  dengan jumlah barang bukti 13.400 tablet dalam dua kemasan. Kejadian kedua tanggal  9 Januari 2019, operasi penangkapan produk yang sama dengan jumlah 19.000 tablet. Total barang bukti yang disita 32.400 trihexyphenidyl.

‘’Modusnya juga sama,  pengiriman dari Jakarta ke Lombok lewat jasa ekspedisi. Kami langsung lakukan penangkapan bersama penyidik kepolisian,’’ kata Suarningsih.  Kasus ini masih dalam proses pengembangan ke jaringan lain yang membantu proses distribusi barang dari Jakarta. Sudah tujuh orang dimintai keterangan.

Sementara barang bukti yang disita, sudah dibayar pengedar senilai Rp25 juta dan kini uang itu disita.

Pengedarnya, kami masih melakukan pengembangan terhadap pelaku utama. Pengedar sudah ditahan di Polda NTB. ‘’Masih dalam pengembangan ke  pelaku lainnya,’’ katanya.

Dijelaskan, dari sisi perdaran, obat ini sasarannya para penyalaguna.  Jika dikonsumsi berlebihan, sama pengaruhnya dengan obat jenis tramadol. ‘’Jika dikonsumsi berlebihan, obat ini bekerja di susunan saraf otak. Seharusnya untuk obat nyeri. Tapi bisa menjadi obat penenang jika dikonsumsi berlebihan,’’ katanya.

Dalam peredaran dan penggunaannya,  satu strip obat berisi 10 butir dikonsumsi satu orang. Jika per strip dikonsumsi semuanya, maka 32.400 orang terdampak. ‘’Dengan kita sita ini, kira kira 32.400 orang kita selamatkan dari obat ini,’’ jelasnya. Jika dinilai dengan uang, harga total obat tersebut mencapai Rp32 juta.

Kepala Seksi Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda NTB, Kompol M. Ridwan menjelaskan, dari dua kasus ini baru tiga orang dijadikan tersangka dan sudah menjalani penahanan. Modus dan peran melibatkan orang berbeda.

Untuk pengungkapan terbaru Rabu kemarin, tim bergerak mendatangi sebuah jasa ekspedisi dan dilakukan pengintaian. Pelaku inisial SH ditangkap, karena perannya sebagai pembeli barang dari  ABS. ‘’SH ini menyerahkan uang Rp25 juta kepada ABS. Uang ini rencananya akan dikirim ke Jakarta. Tapi belum sempat dikirim, kami sudah sita,’’ katanya.

Selain SH dan ABS ada peran pelaku lainnya di Jakarta, inisial WW dan AZ. Dua orang ini masih dalam pengejaran. Perannya sebagai pencari barang ilegal tersebut dan mengirim ke Lombok.

Sementara tersangka untuk kejadian Tanggal 31 Desember inisial SS, sudah dilakukan penahanan. Ia ditangkap setelah menerima barang bukti tersebut.

Sementara ini tiga tersangka dijerat dengan Pasal 196 atau 179 UU 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan  ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (ars)