Warga Keluhkan Limbah Dibuang ke Saluran

0
Saluran air yang tercemar karena limbah yang dibuang oleh pengusaha di Jalan Koperasi, Ampenan. Limbah menimbulkan bau yang dikhawatirkan mengganggu kesehatan masyarakat. (Suara NTB/cem).

Mataram (Suara NTB) – Warga di Lingkungan Pelembaq, Kelurahan Dayan Peken, Kecamatan Ampenan mengeluhkan limbah katering dibuang ke saluran air. Limbah itu menimbulkan bau yang dikhawatirkan mengganggu kesehatan masyarakat.

Ketua Komunitas Ruang Gerak, Syahrul menyampaikan aktivitas pengusaha katering di Jalan Koperasi sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, limbah dibuang ke saluran sehingga menimbulkan bau tidak sedap. Kondisi itu sudah muncul sejak 2017 lalu dan dikhawatirkan mengganggu kesehatan masyarakat.

Aktivitas pengusaha dengan membuang limbah ke saluran telah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup. Laporan pengaduan dibuat tanggal 11 Juni 2021 lalu, tetapi belum mendapat langkah konkret dari pemerintah. “Kita sudah sampaikan ke kecamatan dan kelurahan secara lisan. Tetapi kewenangan itu di LH,” kata Syahrul dikonfirmasi, Minggu, 1 Agustus 2021.

Syahrul menyesalkan, aktivitas usaha skala besar seperti katering semestinya memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017. Tetapi hingga saat ini limbah tetap saja dibuang ke saluran. Diharapkan, Dinas Lingkungan Hidup mengambil langkah tegas agar pengusaha katering tidak buang limbah ke saluran serta mendorong membuat IPAL.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, H. M. Kemal Islam membenarkan adanya pengaduan yang diterima terhadap aktivitas pembuangan limbah oleh pengusaha katering di Jalan Koperasi, Ampenan. Pihaknya sudah melakukan proses dengan mengecek dan verifikasi di lapangan pada 18 Juni 2021 lalu.

Hasil pengecekan itu ditemukan potensi kelalaian pengusaha dengan membuang limbah ke saluran. Air yang keluar tidak sesuai standar baku sesuai ketentuan. “Tiga minggu lalu kita turun meminta katering H tidak membuang limbah ke saluran dan itu sudah ditindaklanjuti,” kata Kemal.

Pengusaha katering sambungnya, memiliki izin lengkap. Akan tetapi, diminta berkonsultasi dengan konsultan pengolahan limbahnya agar mencari solusi memperbaiki instalasi penampungan limbah mereka. Adapun desakan warga menutup aktivitas usaha itu tidak mungkin dilakukan pemerintah, apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19. Menurut Kemal, pemerintah juga berpikir aspek kemanusian. Pasalnya, tempat usaha itu mempekerjakan orang banyak. “Kita didesak untuk menutup usaha itu kan tidak mungkin, apalagi kondisi pandemi seperti sekarang ini. Kondisi sulit warga kita mau makan juga,” tandasnya.

Pihaknya telah mengirim surat agar ditindaklanjuti oleh pemilik katering. Termasuk memperbaiki instalasi pengolahan air limbah, sehingga tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat. (cem)