Warga Kalampa Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Woha

0
Kapolsek Woha, Edy Prayitno menerima senpi rakitan yang diserahkan warga desa Kalampa, di Mapolsek setempat, Senin, 24 Februari 2020. (Suara NTB/Uki)

Bima (Suara NTB) – Aparat Polsek Woha menerima satu pucuk senjata api (senpi) rakitan laras pendek milik salah seorang warga Desa Kalampa Kecamatan Woha, Anhar (28 tahun), di Mapolsek setempat, Senin, 24 Februari 2020.

Kapolsek Woha, Iptu Edy Prayitno mengaku penyerahan senpi tersebut dilakukan secara sukarela dan tanpa pemaksaan.

Sebelumnya, lanjut Kapolsek, Anhar yang memiliki senpi mendatangi Ketua RTnya agar menyerahkan senpi rakitan tersebut kepada pihak berwajib. Setelah itu Ketua RT melaporkan ke Bhabinkamtibmas Desa Kelampa.

“Kemudian setelah itu, diserahkan ke Polsek dan selanjutnya akan kita serahkan ke Polres Bima,” ujarnya.

Kapolsek berharap apa yang dilakukan Anhar, bisa menjadi contoh bagi warga lain yang memiliki senpi ilegal jenis apapun. Menyerahkannya ke pihak berwajib demi terciptanya daerah yang kondusif.

“Kita harapkan bisa diikuti warga lain untuk menyerahkan benda dan barang berbahaya lainnya,” harapnya.

Sementara Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menghimbau warga yang memilki atau menyimpan Senpi agar dengan sukarela menyerahkan kepada pihak Kepolisian atau Pemerintah Desa (Pemdes).

Karena menurutnya menyimpan dan memiliki senpi tanpa izin melanggar UU Darurat nomor 12 tahun 1951, ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Dan bila diserahkan secara sukarela kepada Pihak kepolisian atau Pemerintah, yang jelas tidak akan diproses hukum,” pungkasnya. (uki)