Warga Dasan Agung Terciduk Miliki 5 Kg Ganja

0
Tersangka AL diamankan beserta barang bukti 24 bungkus ganja seberat 5 Kg. (Suara NTB/ist)

Mataram (Suara NTB) – Sebanyak 5 Kg ganja urung beredar. Seorang bandar yang diduga pemilik ganja tersebut, AL alias AK (39) sudah duluan ditangkap. Rencananya ganja akan dikirim untuk pemesan di daerah lain.

“Ini jaringan antarpulau,” ungkap Kabid Humas Polda NTB AKBP H. Purnama dikonfirmasi Selasa, 2 April 2019 lalu.

Dia mengatakan, Ditresnarkoba Polda NTB menggerebek tersangka AL di Abiantubuh, Cakranegara, Mataram Senin, 1 Februari 2019 lalu. Tersangka AL diduga baru saja mengambil ganja seberat 5 Kg itu untuk dibawa ke rumahnya di Gapuk, Dasan Agung, Selaparang, Mataram.

Barang bukti sabu ditemukan dalam 24 bungkus. Bungkusan tersebut berbentuk lonjong. Lapisan terluar berupa lakban coklat yang menyelubungi kertas. Selain itu, polisi menemukan jeriken yang dipakai untuk menampung bungkusan ganja dimaksud. Jeriken ditemukan di dekat sepeda motor Honda Beat DR 4421 EL yang diduga bakal dipakai mengangkut ganja.

“Kita masih dalami siapa penjual barang ini, kepada siapa dia akan mengirim ganja ini. Untuk sementara kita duga dia ini pengedar,” sebut Purnama. Tersangka AL diduga melanggar pasal 111 dan atau pasal 114 UU RI No 35/2009 tentang narkotika. (why)