Wali Murid Cemas Legalitas Ijazah Tak Diakui

0

Tanjung (Suara NTB) – Mutasi kepala sekolah yang dilakukan Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), Dr. H. Najmul Akhyar, SH. MH., kini menjadi kekhawatiran tersendiri di kalangan wali murid. Mereka cemas legalitas ijazah anak-anaknya tidak diakui oleh lembaga tempat mereka bersekolah saat ini.

Hal itu diakui Ketua Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Farhan, saat menggelar hearing di Kantor DPRD, Senin, 22 Agustus 2016.

Ia mengakui, lembaganya telah menginventarisir ijazah siswa yang saat ini sedang dipersoalkan. Pasalnya, tidak sedikit dari siswa alumni tahun ajaran 2015/2016 yang belum mengantongi ijazah. Selain itu, legalitas ijazah yang sedianya ditandatangani menjadi persoalan tersendiri lantaran perbedaan nama kepala sekolah yang menyelenggarakan Ujian Nasional dengan kepala sekolah yang menandatangani ijazah.

“Kami menemukan ratusan ijazah yang ditandatangani secara tidak prosedural, termasuk dari siswa yang kini menyandang status mahasiswa. Wali murid saat ini sangat khawatir akan kelanjutan pendidikan anak-anak mereka,” ungkap Farhan usai hearing.

Menyusul kekhawatiran itu, wali murid yang juga Anggota DPRD KLU, Ardianto, SH., tak menyangkal. Ia membenarkan saat ini kuliah anaknya di salah satu Perguruan Tinggi di Yogyakarta, tidak fokus. Oleh lembaga setempat, anaknya berulangkali diminta ijazah yang saat ini tidak bisa dikeluarkan oleh Dinas Dikbudpora KLU.

“Ijazah ditandatangani 7 Mei 2016 oleh kepala sekolah baru, sedangkan kepala sekolahnya sendiri baru dilantik sesuai SK tanggal 17 Juni 2016. Oleh karenanya, kami minta jaminan dari pernyataan tertulis dari pemerintah bahwa ijazah ini tidak bermasalah,” cetus Ardianto.

Baginya, keteledoran yang dilakukan oleh eksekutif kali ini mempertaruhkan nasib dan masa depan putra – putri KLU. Betapa tidak, kebijakan mutasi kepala sekolah diduga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan UN.

“Kalau dari kacamata hukum, maka apa yang dilakukan (penandatanganan ijazah oleh kepala sekolah sebelum dilantik), cacat hukum. Ibaratnya, mereka belum makan tapi sudah kenyang,” sindirnya.

Kekhawatiran lain disampaikan salah seorang wali murid. Tak ingin dikorankan namanya, pria yang memangku status ASN ini mengaku, sebagai orang tua pihaknya sudah banyak berkorban dalam menunjang aktivitas belajar anak untuk bisa diterima di Perguruan Tinggi.

“Para orang tua sampai mengeluarkan Rp 25 juta untuk mengikutkan anaknya bimbel. Sampai diterima di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, lalu ijazahnya tidak diakui kan sia-sia semuanya,” katanya.

Menurut dia kekhawatiran wali murid sangat beralasan. Pasalnya, anak-anak yang saat ini menempuh studi di PT harus bisa menunjukkan ijazah (legal) 6 bulan setelah dinyatakan lulus. Persoalannya semakin meruncing manakala juknis UN menyatakan bahwa kepala sekolah penyelenggara UN sedianya yang menandatangani ijazah, dan bukan kepala sekolah baru hasil mutasi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Dikbudpora Lombok Utara, Suhrawardi yang dikonfirmasi, mengatakan ijazah belum diterima siswa lantaran belum dikeluarkan oleh pusat. Hingga kini blanko ijazah belum tersedia dan masih ditunggu keberadaannya. Ia bahkan mengklaim, kondisi ini berlaku di semua daerah untuk seluruh jenjang pendidikan, dari SD hingga SMA.

Menyoal kendala lain, yakni penandatanganan kepala sekolah yang telah dikirim ke pusat namun diketahui sejumlah kepala sekolah itu dimutasi, Suhrawardi menegaskan tidak akan ada persoalan.

“Kalau SD nanti yang tanda tangan kepsek yang baru karena mutasi lebih dulu daripada penyerahan data ke pusat. Sedangkan untuk tingkat SMP dan SMA, karena mutasi dilakukan setelah data dikirim ke pusat, siapa yang terdaftar namanya itu yang tanda tangan ijazah. Meskipun sekarang kepsek itu ada yang jadi guru tidak masalah,” ungkap Suhrawardi. (ari)