Vonis Kasus Pungli, Sudenom dan Jaksa Sama-sama Banding

0
Juru Bicara Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Fathurrauzi (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, H. Sudenom belum menerima hukuman penjara 2 tahun 8 bulan yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama kepadanya. Sudenom mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB. Pun demikian jaksa penuntut umum.

“Sudenom banding. Jaksa Banding. Jaksa yang duluan menyatakan banding,” ungkap Juru Bicara Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram Fathurrauzi ditemui Selasa, 12 Maret 2019.

Pernyataan banding, sambung dia, sudah disampaikan dalam bentuk akta. Selanjutnya masing-masing pemohon dan termohon banding membuat memori banding dan kontramemori banding. “Tapi itu kan tidak wajib. Kalau memang ada nanti kita terima lalu kita teruskan ke pengadilan tinggi,” kata hakim yang akrab disapa Ojik ini.

Sebelumnya, terdakwa H. Sudenom dihukum penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Suradi.

Sudenom terbukti memungut uang dari 37 kepala SD dan 21 kepala SMP di Kota Mataram sejak Juli sampai September 2017 dengan total  pungutan sejumlah Rp117,2 juta. Sudenom terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan pasal 11 UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota. (why)