Usulan Pemekaran Desa di Dompu Dilanjutkan ke Pemprov

0
Arif Mauluddin. (Suara NTB/ula)

Dompu (Suara NTB) – Sebanyak 16 Desa di Kabupaten Dompu mengajukan pemekaran dari Desa induk. Usulan pemekaran ini telah ditindak lanjuti dengan melanjutkan prosesnya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Kendati telah dilanjutkan ke Pemprov, tidak satupun Desa yang seratus persen memenuhi syarat dan masih harus melengkapi dokumennya.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu, Arif Mauluddin, MM kepada Suara NTB di ruang kerjanya, Rabu, 16 Juni 2021 mengaku telah melanjutkan semua usulan pemekaran Desa ke pemprov NTB untuk diproses lebih lanjut. Dari 60an syarat yang harus penuhi Desa pemekaran, tidak satupun memenuhi syarat. “Dalam proposal usulan pemekaran Desa, memang semua Desa telah melampirkan peta wilayahnya. Tapi peta Desa itu belum ada yang diperbupkan,” katanya.

Sebelum dibuatkan dalam peraturan Bupati, kata Arif Mauludin, peta wilayah Desa harus dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) yang ada di bawah kementrian dalam negeri. Biaya pembuatan peta wilayah Desa ini sedang dibahas pembiayaannya ditanggung daerah atau pemerintah Desa. “Karena (pembuatan peta) itu, biayanya tidak sedikit,” ungkapnya.

Kendati demikian, Arif mengatakan, usulan pemekaran Desa tetap dilanjutkan ke Pemprov sambil melengkapi syarat yang belum dipenuhi. Selain syarat peta wilayah yang belum ada, juga terdapat syarat lain yang belum ada. “Tapi saat ini kita masih fokus pada pelaksanaan Pilkades. Setelah itu baru kita fokus untuk menyikapi usulan pemekaran wilayah Desa,” katanya.

Proses pemekaran Desa, kata Arif Maulaudin, membutuhkan waktu tidak sebentar. Karena prosesnya saat ini, tidak berada di tingkat Kabupaten. Tapi pemerintah Kabupaten hanya mengajukan, dan prosesnya ada di pemerintah Provinsi dan pemerintah pusat. “Paling tidak dua tiga tahun untuk prosesnya,” jelasnya. (ula)