Ustadz MQ Diperiksa sebagai Tersangka

0

Mataram (Suara NTB) – Pengurus Ponpes As-Sunnah Bagek Nyake Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Mizan Qudsyah diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda NTB. Mizan diperikasa sebagai tersangka atas cuplikan video ujaran kebencian yang diduga mendiskreditkan makam kramat di Pulau Lombok, Kamis, 20 Januari 2022.

“Hari ini ustadz Mizan kita lakukan pemeriksaan selaku tersangka,” terang Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto. Berkas perkara ujaran kebencian yang sempat mengundang kegaduhan di tengah masyarakat itu, sebagaimana diterangkan sebelumnya sudah naik tahap penyidikan. Kemudian pada Tanggal 17 Januari 2021 kemarin, ustadz Mizan resmi berstatus tersangka.

Pasca penetapan tersebut, penyidik kini tinggal melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke kejaksaan. “Berkas segera dikirim ke kejaksaan guna tahap I,” ujar Artanto. Setelah mencuatnya cuplikan video yang mengundang reaksi sejumlah pihak itu, ustadz Mizan Qudsyah sempat meminta perlindungan diri kepada aparat kepolisian.

Karenanya, ia tidak ditahan melainkan dalam status pengamanan dan pengawasan ketat aparat kepolisian. Pertimbangan lain, ustadz Mizan masih cukup kooperatif kepada penyidik Ditreskrimsus Polda NTB. “Statusnya pengamanan dan pengawalan kepolisian. Karena yang bersangkutan kooperatif, kita akan mempercepat berkas perkara untuk segera tahap I,” jelasnya.

Tersangka Mizan Qudsyah disangkakan pasal 14 dan 15 nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juckto pasal 28 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian. Terhadap pihak yang mendistribusikan cuplikan vidio ustadz Mizan, Artanto meyakinkan bahwa pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan. “Masih dilakukan penyelidikan. Ini step by step, penyidik fokus pada ustadz Mizan dulu, tentunya dari pihak kepolisian ada kewajiban juga untuk mengungkap kasus tersebut,” tegasnya.

Terpisah Penasehat Hukum ustadz Mizan, Apriadi Abdi Negara mengakui telah mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda NTB. Mizan dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik, terkait cuplikan video 19 detik yang beredar, termasuk video lengkapnnya. Dalam keterangannya, ungkap Abdi, Mizan Qudsyah menyadari bahwa saat tausiah berlangsung ada perekaman.

Namun demikian, dengan pihak perekam tidak ada kerjasama, dan Mizan tidak mengambil keuntungan apapun. “Beliau (Mizan) sudah dari dulu sejak ada keributan itu sudah meminta maaf pada semua pihak. Baik pada ormas maupun yang lain untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” ungkap Abdi.

Belasan pertanyaan yang dilontarkan penyidik, lanjut Abdi, masih seputar video dugaan ujaran kebencian, termasuk pihak yang mengunggahnya ke media sosial Facebook dan Youtube dengan durasi 1 jam 14 menit. “Yang memotong ini kami belum tahu. Kalau ndak salah ini pada Tanggal 1 Januari, itu diposting di FB yang sudah di potong 19 detik, ini yang kemudian salah persepsi masyarakat,” jelasnya.

Potongan video 19 detik itu baru diunggah setelah dua tahun video utuhnya diposting di Surabaya Mengaji. “Itukan video tahun 2020. Kemudian di upload 1 Januari 2022. Sekarang ustadz dalam pengawalan Polda NTB, kalau tempatnya kami tidak tahu,” pungkasnya. (jun)