Usai Persidangan, Terdakwa Kasus Curanmor Kedapatan Bawa Narkoba di Pantat

0

Mataram (suarantb.com) – Nasib naas menimpa terdakwa kasus pencurian motor (curanmor) berinisial AS. Usai mendengarkan persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, 17 Mei 2017, ia malah kedapatan membawa narkoba. Narkoba jenis sabu itu disimpan di dalam selangkangannya.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda NTB, AKBP Cheppy Ahmad Hidayat, S. Ag menyatakan AS dititipi barang oleh RZ dari Praya. Barang itu akan diberikan ke HD di Kuta. Barang tersebut disimpan di selangkangan.
“Dijepit di dalam pantat dengan berat barang bukti 5,26 gram,” kata Cheppy saat memberikan keterangan pers, Jumat, 19 Mei 2017 di Ditresnarkoba Polda NTB.

Menurut Cheppy, AS ditipkan barang oleh seseorang berinisial RZ asal Praya di PN Mataram. Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memberikan barang mencurigakan kepada terdakwa AS. Dengan mengantongi ciri-ciri AS, pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan itu.

Pada saat terdakwa AS akan menaiki kendaraan, pihaknya lalu meneliti satu per satu terdakwa yang akan masuk. Salah seorang yang sesuai dengan ciri-ciri lalu dibawa kembali ke sel tahanan pengadilan. Pada saat penggeledahan pihaknya menemukan satu buah bekas bungkus rokok berisi satu bungkus besar kristal putih yang diduga sabu. Sabu tersebut dibungkus plastik warna hitam dan dibungkus lagi dengan plastik transparan. Lalu dililit dengan hansaplas warna coklat yang diselipkan di selah-selah pantat.

“Kami geledah ternyata terdapat memang ada barang padanya,” jelas Cheppy.
Berdasarkan pengakuan AS, ia hanya dititipi oleh RZ untuk kemudian diserahkan ke HD. Terkait adanya modus transaksi sabu di dalam Lapas, Cheppy mengaku tidak bisa menduga-duga. Pihaknya masih akan terus mendalami kasus itu.

Menurut pengakuan tersangka ia baru pertama kali melakukan transaksi itu. Hal itu ia lakukan karena merasa teman sehingga bersedia dititipi. Rencananya transaksi akan dilakukan di PN Mataram. Namun, HD tak kunjung datang mengambil barang hingga sidang selesai.

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (bur)