Ungkap 51 Kasus, Polisi Sita 438,90 Gram Sabu

0
Kapolres Dompu, Syarif Hidayat, bersama jajaran TNI dan pemerintah daerah melakukan pemusnahan barang bukti sabu, ganja dan miras, Rabu, 2 Desember 2020.(Suara NTB/Jun)

Dompu (Suara NTB) – Selama kurun waktu Januari-Desember 2020. Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu, berhasil mengungkap 51 kasus penyalahgunaan narkotika. Dari total kasus tersebut disita 438,90 gram sabu-sabu. Temuan ini meningkat bila dibanding tahun sebelumnya.

Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Tamrin, S. Sos., kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti sabu, ganja dan miras di halaman mapolres, Rabu, 2 Desember 2020 menyampaikan, pemusnahan barang bukti sitaan ini merupakan agenda serentak Polda NTB bersama jajaran polres pada 10 Kabupaten/Kota di NTB.

Untuk wilayah hukum Polres Dompu, terungkap 51 kasus dengan barang bukti 438,90 gram sabu-sabu. Sementara ganja tercatat 560 gram. “Ini barang bukti dari keseluruhan 51 LP, tapi kita musnahkan yang direhabilitasi dan SP3 saja. Beratnya hanya 46,39 gram,” terangnya.

Dari total pengungkapan selama Januari-Desember 2020, sebanyak 21 kasus diantaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap. Sementara 20 kasus berakhir dengan rehabilitasi medis terhadap pelaku. Untuk dua kasus lain dihentikan dengan alasan terjadi kesalah prosedur dalam penangkapan serta pelakunya mengidap gangguan jiwa.

Kedua kasus tersebut yakni penangkapan oknum anggota polri di Dusun Makmur Desa Lanci Jaya oleh jajaran Koramil 1614-06 Manggelewa. Dalam ketentuan Pasal 79 junto Pasal 75 huruf j Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tegas dia, upaya pengungkapan atau penggeledahan hanya bisa dilakukan penyidik kepolisian dan BNN. Karenanya kasus tersebut dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan material sehingga harus dihentikan. Kasus lain yakni dugaan pengedaran ganja dengan TKP depan Rade Sala pada Februari 2020. Tersangka inisial Ah terpaksa dibebaskan karena mengidap gangguan jiwa. “Ini sudah melalui pemeriksaan ahli psikiater dan ahli pidana tentang bahasa,” jelasnya.

Terkait data tersangka yang berhasil diamankan, Tamrin mengaku tak mengingat jelas rinciannya. Namun yang pasti, untuk tiap kasus terkadang ada 2-3 tersangka yang ditemukan. Cukup dominan yaitu kalangan orang dewasa.

Atas sejumlah temuan ini, ia memastikan angka pengungkapan jauh mengalami peningkatan jika dibanding sebelumnya, yang mana pada tahun 2019 hanya tercatat 35 kasus. “2019 kita 35 kasus sekarang sudah 51, ndak tahu apakah ada pengungkapan lagi akhir tahun ini,” pungkasnya. (jun)