Tuntaskan Kasus RPH Barabali, Kejari Loteng Panggil Saksi Ahli Unram

0

Praya (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) sampai sejauh ini masih terus berupaya menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Barabali. Saksi ahli dari Universitas Mataram (Unram) pun didatangkan guna memenuhi berkas penyidikan terhadap satu tersangka yang masih tersisa.

Dari empat tersangka yang sudah ditetapkan, berkas tiga tersangka lainnya masing-masing kontraktor pelaksana, konsultan dan PPK proyek senilai Rp 1,4 miliar tersebut sudah dinyatakan lengkap. Ketiga tersangka tersebut saat ini juga sudah ditahan. Tinggal menyisakan tersangka dari pejabat Pengawas Teknis Proyek (PTP).

“Pejabat PTP ini berkasnya belum bisa kita nyatakan lengkap. Lantaran alat bukti dan keterangan yang ada, dinilai masih belum terlalu kuat,” aku Kajari Loteng, Feri Mupahir, S.H.M.H., kepada Suara NTB, Selasa, 15 November 2016.

Pihaknya masih mencari keterangan tambahan yang bisa menguatkan dugaan keterlibatan pejabat PTP tersebut dalam tindak pindana korupsi yang terjadi. Mengingat, peran dan fungsi pejabat PTP pada proyek tersebut dinilai tidak begitu signifikan. Dimana pejabat PTP hanya bertugas sebagai pengawas dan tempat konsultasi saja.

Tidak ada peran yang begitu menonjol yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Berbeda dengan peran yang dijalankan oleh konsultan, kontraktor maupun PPK proyek. Dimana pejabat PTP tersebut hanya tugas pembantuan saja. Untuk membantu mengawasi pelaksanaan proyek. Dan, tidak punya kewenangan untuk menentukan arah pelaksaan proyek.

Sehingga pihaknya memandang perlu untuk mendatangkan saksi ahli dari Unram. Termasuk dari lembaga pengadaan barang dan jasa. “Harapan kita, dari keterangan saksi ahli Unram tersebut bisa diperoleh gambaran seperti apa tugas dan fungsi pejabat PTP sesungguhnya pada satu proyek. Apakah ada kewenangannya yang bisa dipidanakan atau tidak,” sebutnya.

Disinggung peluang pejabat PTP tersebut bebas dari tuntutan, Feri mengaku belum bisa menjawab. Karena pihaknya masih fokus untuk menyelesaian berkas perkara tersangka bersangkutan. Perkara apakah tersangka bisa bebas atau tidak, sangat tergantung dari proses yang dilakukan saat ini. “Nanti akan kita lihat hasil penyidikannya. Namun semua peluang masih mungkin terjadi,” tambah Feri.

Masih menurut Feri, selain memanggil saksi ahli dari Unram dan lembaga pengadaan barang dan jasa, pihaknya juga terus memantau proses persidangan terhadap tiga tersangka yang sudah ada. Apakah ada keterangan dari para tersangka yang bisa digunakan sebagai keterangan tambahan unuk melengkapi berkas penyidikan dari pejabat PTP tersebut.

“Prinsipnya, proses penyidikan akan terus dilakukan sampai tuntas. Persoalan tersangka yang tersisa bebas dari tuntutan atau tetap dilanjutkan statusnya, itu tergantung proses penyidikannya nanti,” tandasnya. (kir)