Tuntaskan Kasus BBD, Polres Loteng Rencanakan Korsup dengan KPK

0

Praya (suarantb.com) – Polres Lombok Tengah (Loteng) berencana akan menggelar koordinasi dan supervisi (korsup) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menuntaskan kasus dugaan korupsi Balai Bedah Desa (BBD) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Loteng tahun 2012.

Langkah tersebut diambil karena dua diantara tujuh tersangka dugaan korupsi BBD masih belum di-P21-kan Kejaksaan. Sehingga berkas keduanya belum dilimpahkan ke pengadilan. Kedua tersangka tersebut yakni LI sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan SW sebagai Tim Leader Kementerian Pembanguan Daerah Tertinggal (KPDT).

Kapolres Loteng, AKBP Nurodin S.I.K saat ditemui mengatakan langkah tersebut diambil agar mendapatkan solusi dari KPK. Guna melengkapi petunjuk-petunjuk yang diberikan Kejaksaan setelah berkas kedua tersangka bolak-balik di Kejaksaan (P-19).

“Kita sudah kirim berkas berapa kali. Artinya kalau sudah P-19 itu sudah kita kirim. Nah Jaksa tidak bisa terima dengan petunjuk-petunjuknya, itulah makanya perlu KPK, ada nggak solusi lain atau memang ini tidak bisa maju, kan begitu,” ujarnya saat ditemui, Rabu 27 Juli 2016.

Sementara terkait alotnya proses pelengkapan berkas yang telah dikembalikan Kejaksaan, Nurodin mengatakan pada intinya Kepolisian telah mengirim berkas tersebut pada Kejaksaan. Permasalahan diterima atau tidaknya adalah urusan Kejaksaan.

“Lah kan di kejaksaan (berkasnya), kalau kita kirim kejaksaan terima nggak persoalannya itu, kalau nggak maju-maju bukan kita, kita sudah kirim berkasnya. Harus dipahami posisi kasus seperti apa supaya jangan salah persepsi,” jelasnya.

Hingga kini Polres Loteng masih menunggu konfirmasi pihak KPK dalam agenda korsup terhadap dua tersangka yang hingga saat ini berkasnya belum di-P21-kan. (szr)