TP4D Awasi Pengadaan Bibit dan Alsintan Senilai Rp64 Miliar

0
Inspektur Provinsi NTB Ibnu Salim, Kajati NTB Arif dan Kompol Gede Harimbawan dari Polda NTB saat mendengar pemaparan Distanbun, Selasa, 2 April 2019 terkait pendampingan pengadaan bibit dan alsintan 2019. (Suara NTB/ist)

Mataram (Suara NTB) – Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D),  sedang dalam proses pengawasan pengadaan bibit dan alat mesin pertanian (Alsintan) tahun 2019. Nilai paket proyek pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB itu mencapai Rp64 miliar.

Tim TP4D yang merupakan gabungan dari Kejati NTB, Polda NTB dan Inspektorat Provinsi NTB itu, menggelar pertemuan Selasa, 2 April 2019 lalu untuk mendengar paparan dari panitia pengadaan dari Distanbun.

Hadir Kajati NTB, Arif SH,MM, Inspektur Provinsi NTB Ibnu Salim, SH,M.Si, perwakilan Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Syarif Hidayat. Kepala Distanbun Ir.Husnul Fauzi juga turut menyampaikan paparan.

Usai pertemuan, Inspektur Provinsi NTB Ibnu Salim menekankan agar dalam pelaksanaan pengadaan itu sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak  Juknis). Dengan berpedoman pada aturan, menjadi nilai pencegahan penyimpangan.  Lebih khusus ditekankannya soal pelaksanaan teknis.

‘’Persiapkan juknisnya, seperti areal tanam, distrubisi penyaluran, area tanam,’’ saran Ibnu Salim.  Hal terpenting lain soal validasi data kelompok tani. Ini dapat mencegah kemungkinan terdatanya kelompok fiktif dan akan memicu munculnya penyimpangan. Soal  waktu tanam juga harus diperhatikan,  disesuaikan dengan waktu distribusi bibit termasuk Alsintan.

Agar tidak asal tanam, bibit harus melalui proses sertifiasi Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSBP).  ‘’Semua bibit sesuai dengan rekomenasi Balai Benih. Jangan ditanam sebelum ada sertifikasinya,’’ ujarnya mengingatkan.

Soal pelaksanaan memang menjadi domain penuh panitia pelaksana di bawah kendali Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hingga  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ruang intervensi pihaknya hanya pada dorongan agar pelaksanaan sesuai aturan.

Jika ditemukan persoalan di lapangan, agar dikonsultasikan ke TP4D, sekecil apapun karena jika dibiarkan akan menjadi penghambat.  ‘’Misalnya, kalau ada protes soal bibit, jangan langsung diselesaikan. Jangan langsung dieksekusi, konsultasikan ke TP4D,’’ tegasnya.

Sementara penekanan Kajati NTB Arif seputar hal sama. Agar pengadaan itu dilakukan dengan sebaik baiknya, tidak ada yang tersendat sehingga penyalurannya bermasalah di tingkat masyarakat.  ‘’Saya tekankan, agar bibit dan Alsintannya sampai ke masyarakat,’’ tandasnya.

Terkait pengadaan Alsintan, berupa hand tracktor dan pompa  juga disarankan dilakukan sesuai aturan. Sebab akan berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan kemaslahatan petani. ‘’Sehingga ini akan berkaitan dengan pendapatan perkapita masyarakat pedesan agar lebih baik,’’ harapnya.

Terkait pengadaan irigasi tetes, bagi Kajati merupakan terobosan baru yang harus disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat sehingga asas manfaatnya dirasakan. ‘’Dengan harapan dari sumber air yang ada bisa dialihkan dengan sistem pengairan tetes dari pipa yang dialirkan. Bisa menghasilkan hasil pertanian lebih baik,’’ tandasnya.

 Kadistanbun Provinsi NTB, Ir. Husnul Fauzi menjelaskan, paket proyek Rp64 miliar terdiri dari pengadaan bibit padi Rp15 miliar, pengadaan bibit jagung Rp22 miliar, pengadaan irigasi tetes Rp22 miliar dan Rp9 miliar untuk pengadaan hand tracktor dan pompa air. ‘’Tahun ini lebih sedikit, totalnya Rp64 miliar lebih,’’ sebutnya.

Sejauh ini anggaran itu belum bisa dieksekusi  karena beberapa tahapan. Seperti validasi kelompok dan pematangan lahan. (ars/*)