Tinggal di Kawasan Hutan, Warga Korban Gempa Diberikan Lahan 2 Are

0
Rapat bersama BPBD NTB dan instansi teknis di KLU terkait relokasi warga korban gempa di kawasan hutan. (Suara NTB/ari)

Tanjung (Suara NTB) – Sempat terancam tidak memperoleh bantuan, warga korban gempa yang tinggal di kawasan hutan akhirnya bisa bernafas lega. Hal ini setelah pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan mengizinkan warga untuk tetap menempati kawasan tersebut.

 Kepastian itu disampaikan Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH. MH, saat rapat bersama BPBD NTB dan instansi teknis di Sasak Narmada, Tanjung, Jumat,  12 April 2019. Bupati memastikan, sebanyak 700 kepala keluarga (kk) yang tinggal di kawasan hutan yang ada di Desa Rempek maupun masyarakat yang menempati tanah negara dan adat, tetap memperoleh bantuan.

“Secara pribadi, saya sudah bertemu pihak Kementrian Kehutanan melalui direktur. Beliau menyebutkan sudah ada solusi. Mereka siap membebaskan lahan tempat tinggal warga yang masuk hutan dengan pola kemitraan,” kata Najmul.

Ia menegaskan, masyarakat yang tinggal di kawasan hutan tidak perlu khawatir lagi. Hak mereka sebagai korban terdampak gempa tetap diperoleh. Kerusakan rumah mereka dibayarkan oleh pemerintah sesuai kriteria.

Adapun solusi yang disampaikan pusat, menurut Najmul, bahwa warga di kawasan hutan atau tanah negara lain, akan diberikan masing-masing 2 are. Lahan itu akan menjadi milik warga secara sah. Hanya saja, pensertifikatannya belum diketahui kapan akan dilakukan pemerintah.

“Artinya, kalau masing-masing 2 are maka ada 14 hektar lahan kawasan hutan yang akan dikurangi untuk tempat tinggal warga. Yang terpenting mereka masuk dalam daftar bantuan stimulan pembangunan rumah,” tandasnya

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB, H. Mohammad Rum, menguatkan masyarakat korban bencana yang menempati kawasan hutan tetap mendapat haknya. Meski demikian, proses rekonstruksi rumah warga di kawasan itu memperoleh izin pemilik lahan terlebih dahulu.

Rum mengakui, pula untuk menghindari keresahan warga di lingkar hutan, dirinya sudah bersurat kepada seluruh Kalak BPBD di NTB. Ia mempertegas, bahwa warga korban bencana gempa yang rumahnya rusak akan mendapat bantuan sesuai kriteria kerusakan. “Ada surat pernyataan yang harus mereka tandatangani. Umpama, sewaktu-waktu lahan itu diperlukan maka mereka bisa pindahkan ke lokasi mereka sendiri,” ungkapnya. (ari)