Tim Tabur Jaksa Tangkap Buron Pemalsuan Surat

0
Tim Tabur yang dibantu anggota TNI yang berhasil membekuk buron pemalsuan surat Uci Sanusi. (Suara NTB/ist_penkum)

Mataram (Suara NTB) – Setelah berhasil membekuk buron 10 tahun terpidana korupsi di Lombok Utara, tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan kembali berhasil meringkus buron lainnya. Kali ini tim Tabur Kejari Lombok Tengah (Loteng) bersama aparat TNI berhasil menangkap terpidana pemalsuan surat bernama Uci Sanusi.

Ia dibekuk Rabu, 4 Maret 2020 sekitar pukul 00.22 Wita di Dusun Rangkap, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Loteng. Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, penangkapan terpidana ini atas perintah putusan Mahkamah Agung R.I No. 999 K/Pid/2018 tanggal 19 November 2018.

Selain itu, penangkapan juga berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor : Print-930/N.2.11/Ep.3/08/2019 tanggal 7 Agustus 2019 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan.

Uci adalah terpidana perkara pemalsuan surat jual beli tanah beberapa tahun lalu. Selain Uci, terpidana lain Satria Alias Amaq Juki terlebih dahulu menyerahkan diri pada 19 Desember 2019 lalu untuk menjalani hukumannya. Hanya saja Uci berusaha kabur dan pelariannya berakhir kemarin.  “Keduanya dihukum masing-masing 1 tahun 6 bulan,” kata Dedi.

Selanjutnya Uci diproses hukum sesuai putusan pengadilan yang sudah incraht tersebut dan langsung dijebloskan ke Lapas Mataram. Menurut Dedi Irawan, masih ada sejumlah buron lain yang dalam incaran tim Tabur. Namun tak disebutkan identitasnya. Ia hanya menyarankan, mereka yang merasa jadi buron agar menyerahkan diri. Sebab jika masih tidak kooperatif, akan mempersulit masa hukuman. (ars)