Tim Penyusun Bantah Bocornya Soal Ujian Perangkat Desa

0

Bima (Suara NTB) – Tim penyusun naskah soal ujian angkat bicara dan mengklarifikasi terkait dugaan bocornya soal dan kunci jawaban dan seleksi penjaringan perangkat desa di wilayah Kabupaten Bima, belum lama ini.

Juru bicara tim penyusun soal, M. Tahir Irhas S.Ag, M.Pd membantah keras, pihaknya terlibat membocorkan soal. Ataupun telah bersekongkol dengan pihak manapun, seperti yang dituduhkan kepada pihaknya.

“Demi Allah dan Rasul, kami tidak selamat jika melakukan permufakatan jahat untuk membocorkan soal dan kunci jawaban,” katanya, Rabu, 17 Mei 2017.

Kata dia, ada empat orang tim penyusun soal naskah, antara lain, dirinya sendiri, Drs. Muhlis Iskaha M.Ap, Damhuji S.Pd, M.Pd, Ahmad Yasin SH, MH. Tim tersebut berdasarkan SK Bupati Bima tertanggal 2 Mei 2017, tentang pembentukan tim penyusun naskah soal dan seleksi perangkat desa di wilayah Kabupaten Bima.

“Dalam keanggotaan kami sebagai panitia adalah pribadi, yang diserahi tugas dan tanggungjawab oleh Bupati yang berprofesi sebagai akademisi,” katanya.

Diakuinya, dalam empat orang anggota tim tersebut dibagi beberapa tugas. Sebagai teknik penyusunan soal disepakati dan dipercayakan kepada salah seorang anggota tim yakni Damhuji.

“Setelah soal selesai dibuat, kami sama-sama memberikan penilaian atau mengoreksi dan menyepakati naskah yang telah disusun dan diedit. Kegiatan penyepakan dan LAK soal dan kunci jawaban berlangsung di kediaman rumah Damhuji,” katanya.

Sementara lanjutnya, Damhuji dan Ahmad Yasin masing-masing bertugas menghitung dan memasukkan soal dan kunci jawaban kedalam amplop sesuai jumlah peserta masing-masing desa dan Kecamatan.

“Sedangkan saya bertugas untuk menulis nama desa, Kecamatan dan Jumlah soal dan kunci jawaban dan memasukan ke dalam amplop. Sementara Muhlis bertugas melem dan LAK setiap amplop yang telah diisi soal dan kunci jawaban,” ujarnya.

Pihaknya mendukung sepenuh  hati upaya hukum yang dilakukan oleh sejumlah pihak untuk mengusut, penyidikan penyelidikan hingga peradilan terkait kasus tersebut demi terwujudnya pemerintah yang berwibawa dan bebas KKN. (uki)