Tiga Pelaku Curat Diringkus Polisi

0

Praya (suarantb.com)Polsek Praya berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis 4 Agustus 2016. Ketiga pelaku diduga melakukan pencurian pada rumah potong ayam di dalam kompleks pasar Renteng, Kelurahan Renteng, Kecamatan Praya pada 1 Agustus lalu.

Ketiga pelaku yakni AA (35), AY (27), dan AS (25) ditangkap di Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya.  Penangkapan ketiga pelaku langsung dilakukan oleh Kanit Intel Polsek Praya, Kanit Reskrim Polsek Praya, dan beberapa Aparat Kepolisian sekitar pukul 15.00 Wita.

Penangkapan ketiga pelaku berdasarkan laporan korban pada Polsek Praya dengan Laporan Polisi bernomor LP/108/VII/2016/NTB/Res Loteng/Sek. Praya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai sebesar Rp 1.800.000, satu buah tas pinggang warna coklat, dan satu lembar nota pembayaran daging ayam.

Kasubag Humas Polres Lombok Tengah, AKP I Made Suparta yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan ketiga pelaku. Menurutnya, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan kepolisian terhadap kasus curat pada rumah potong ayam.

“Untuk sementara ketiga pelaku tersebut diamankan Polsek Praya dalam rangka penyidikan,” ujarnya, Jumat 5 Agustus 2016. (szr)