Tiga Calon Penjabat Bupati, Pemprov Kirim Sembilan Nama Pejabat ke Mendagri

0

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB melalui Biro Pemerintahan telah mengirim sembilan nama calon Penjabat Bupati untuk tiga kabupaten ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sejak Rabu pekan lalu. Dari sembilan nama pejabat eselon II yang dikirim tersebut, nantinya akan ditunjuk satu orang untuk menjadi Penjabat Bupati Lombok Tengah, Sumbawa dan Bima.

“Sudah diregister di Kemendagri, usulan pengangkatan tiga penjabat, untuk Bima, Sumbawa dan Lombok Tengah. Sekarang kita masih menunggu SK-nya,” ungkap Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB, Lalu Abdul Wahid, S.H., M.H., dikonfirmasi Suara NTB, Minggu, 7 Februari 2021.

Wahid menjelaskan usulan Penjabat Bupati Lombok Tengah, Sumbawa dan Bima disampaikan bersamaan dengan usulan pengangkatan Bupati/Walikota terpilih di empat kabupaten/kota. Yaitu, Kota Mataram, Lombok Utara, Sumbawa Barat dan Dompu.

Usulan pengangkatan empat bupati/walikota dan tiga penjabat bupati disampaikan ke Kemendagri secara online. Selanjutnya, pada Kamis pekan lalu, pejabat Biro Pemerintahan berangkat ke Kemendagri membawa fisik dokumennya.

“Sudah teregister di Kemendagri tentang usulan pengangkatan 4 kepala daerah definitif. Begitu juga tiga Penjabat bupati,” terangnya.

Wahid menambahkan, pihaknya juga sudah menggelar rapat koordinasi persiapan pelantikan empat bupati/walikota dan tiga penjabat bupati, 17 Februari mendatang dengan Forkopimda NTB dan tujuh Sekda kabupaten/kota.

Selain itu juga dilakukan antisipasi apabila ada SK yang turun mendadak terkait dengan Pilkada tiga daerah yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). “Kalau ada SK yang turun mendadak, insya Allah Pemprov siap memfasilitasi untuk pelantikan tanggal 17 Februari,” katanya.

Wahid menjelaskan untuk Pilkada tiga daerah yang sedang bersengketa di MK. Informasi yang diperoleh MK akan mengeluarkan putusan sela pada 15 – 16 Februari.

“Kita belum tahu apa keputusan sela itu. Nanti baru akan ada semacam pengarahan dari Kemendagri setelah ada putusan sela,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, KPU Kabupaten Lombok Utara, Kota Mataram, Dompu dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah menetapkan Calon Bupati/Wakil Bupati dan Calon Walikota/Wakil Walikota terpilih hasil Pilkada 2020. Sedangkan untuk tiga kabupaten, yaitu Lombok Tengah, Sumbawa dan Bima, kepala daerah terpilih belum ditetapkan karena sengketa Pilkada berlanjut ke MK.

Empat Pasangan Calon ditetapkan sebagai Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak 2020. Penetapan Pasangan Calon Terpilih dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar oleh KPU Kota Mataram, KPU Lombok Utara, KPU  Kabupaten Sumbawa Barat dan KPU Dompu.

Dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar Jumat, 22 Januari 2021,  KPU Kota Mataram menetapkan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Mataram atas nama H. Mohan Roliskana, .S.Sos., M.H., dan  TGH. Mujiburahman dengan perolehan suara 76.695 atau 38,61%. Walikota dan Wakil Walikota Mataram Terpilih ditetapkan dengan Keputusan KPU Kota Mataram Nomor: 20/HK.03.1-Kpt/5271/KPU-Kot/I/2021.

Pada waktu yang sama KPU Kabupaten Lombok Utara juga menetapkan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara atas nama H. Djohan Sjamsu, S.H., dan Danny Karter Febrianto R, S.T., M.Eng., dengan perolehan suara 83.659 atau 56,13%. Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Terpilih ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Lombok Utara Nomor: 4/PL.02.7-Kpt/5208/KPU-Kab/I/2021.

Sehari sebelumnya KPU KSB dan KPU Dompu juga telah menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan serentak 2020. KPU KSB menetapan Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM dan Fud Syaifuddin, ST sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Terpilih, dengan perolehan suara 55.459 atau 74,35%. Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Terpilih ditetapkan dengan Keputusan KPU Kab. Sumbawa Barat Nomor: 4/PL.02.7-Kpt/5207/KPU-Kab/I/2021.

Sementara itu, KPU Dompu menetapkan Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan, ST., MT sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dompu Terpilih, dengan perolehan suara 58.039 atau 38,29%. Bupati dan Wakil Bupati Dompu Terpilih ditetapkan dengan Keputusan KPU  Dompu: 01/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-Kab/I/2021.

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Kabkota tersebut dilaksanakan karena hasil Pemilihan di 4 daerah ini tidak terdapat Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai surat  KPU Nomor: 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021, bagi KPU Kab/Kota yang tidak terdapat permohonan PHP di MK, maka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan kepada KPU adanya permohonan PHP yang telah teregister dalam e-BRP.

Sebagaimana diketahui, permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilkada serentak tahun 2020 dari tiga daerah di Provinsi NTB resmi diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diketahui setelah MK mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Dari BRPK yang memuat rekap permohonan Perselisihan Hasil Pemilu yang diregistrasi oleh MK, Senin (18/1), tercatat ada 132 hasil pilkada yang digugat ke MK, termasuk tiga daerah dari Provinsi NTB. Tiga daerah itu yakni Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima.

Perolehan hasil pemungutan suara pilkada Lombok Tengah yang ditetapkan KPU digugat oleh pasangan H. Nasrun SH – Habib Ziadi dengan nomor perkara 102/PHP.BUP.XIX/2021.

Kemudian hasil pilkada Kabupaten Sumbawa digugat oleh pasangan Ir. H. Syarafuddin Jarot, MP- Ir. H. Mokhlis M.Si dengan nomor perkara 110/PHP.BUP.XIX/2021.  Hasil pilkada Bima digugat oleh pasangan Drs. H. Syafruddin HM Nur, MPd. Wakil Ady Mahyudi dengan nomor perkara, 126/PHP.BUP.XIX-2021. (nas)