Tidak Kapok, Pelaku Pengedar Miras Kembali Diamankan

0

Selong (Suara NTB) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur (Lotim) kembali menciduk S, pelaku pengedar minuman keras (miras) asal Desa Songak, Minggu, 14 November 2021. Terduga pelaku ini dicatat Satpol PP sudah kali ketiga melakukan tindak pidana ringan tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol-PP Lotim, Sunrianto menduga, rendahnya hukuman atau denda yang tertera pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2002 tentang larangan menjual, memproduksi dan meminum-minuman keras, membuat S tidak kapok-kapok mengedarkan miras.

Penangkapan kali ketiga kepada pelaku S ini tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT). Parahnya lagi, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan pun lebih besar dari jumlah sebelumnya.

Tim peleton 1 Satpol-PP Lotim berhasil mengamankan sebanyak 555 liter miras yang dibungkus dengan karung sebanyak 23 karung atau sebanyak 370 botol isian 1,5 liter. “Yang ketiga ini lebih besar dan miras ini diambil dari Narmada, Lombok Barat (Lobar),” katanya.

Sunrianto menyebutkan sebelum OTT yang ketiga ini, S sudah menjalani persidangan. Dalam persidangan itu S dijatuhi hukuman kurungan penjara selama dua bulan atau denda sebesar Rp 1 juta. “Hanya dihukum denda Rp 1 juta, kalau tidak bayar denda maka dapat diganti dengan kurungan penjara 2 bulan, tapi waktu itu dia pilih bayar denda,” ucapnya.

Kabid Penegakan Perda mengatakan, atas tindakan S yang tidak ada jeranya tersebut Satpol PP akan meminta ke hakim untuk agar diberikan vonis yang lebih berat. Hal ini dikarenakan hukuman maksimal dari sanksi yang sudah tertera pada Perda itu.

Alasannya, sudah kali  ketiga dan terkesann tidak ada efek jeranya. “Ini tentu kita ingin dia  dijatuhi hukuman yang tinggi, yaitu pidana tiga bulan dan denda Rp 5 juta,” pintanya. (rus)