Tersangka Kasus ADD Pamanto Kembali Diperiksa

0

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa kembali memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Pamanto, Kecamatan Empang, Senin, 31 Juli 2017.

Dalam pemeriksaan yang dimulai pukul 11.37 Wita didampingi penasehat hukumnya, Sobaruddin, SH. Jaksa juga berencana memeriksa Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Sumbawa dan pihak Bank NTB Sumbawa.

Kajari Sumbawa melalui Kasi Pidsus, Anak Agung Raka PD, S.H menyampaikan pemeriksaan terhadap tersangka sudah yang kedua kali dilakukan. Sebelumnya, yang bersangkutan diperiksa satu kali.

Pemeriksaan kedua ini merupakan pemeriksaan lanjutan terkait sejauh mana pengelolaan, penggunaan, dan pemanfatan ADD yang diperuntukkan terhadap sejumlah progran dan pembangunan sejumlah proyek desa yang diduga disimpangkan.

“Sebenarnya yang bersangkutan sudah pernah kita periksa satu kali, tapi tidak didampingi penasehat hukum. Sekarang sudah disediakan penasehat hukum untuk mendampingi dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Dijelaskannya, selain tersangka, pihaknya juga berencana memeriksa Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sumbawa, Tarunawan, S.Sos. Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi, karena saat itu ia menjabat sebagai Kepala BPM-PD.

Sebelumnya Tarunawan pernah dipanggil, namun berhalangan hadir karena tegah mengikuti diklat. Selain itu pihakya juga akan memeriksa pihak Bank NTB Cabang Sumbawa, pada Rabu, 2 Agustus 2017 mendatang.

Pihak Bank setempat rencananya dimintai keterangan terkait adanya pinjaman kredit yang diajukan tersangka dalam kasus tersebut tahun 2014 lalu. Dimana dari keterangan salah seorang saksi memiliki kredit sebesar Rp 50 juta saat itu.

Diduga, untuk melunasinya menggunakan dana desa. Pihaknya sudah melayangkan surat kepada pimpinan Bank setempat. Diharapkannya supaya pimpinan Bank kooperatif dengan mendatangkan stafnya yang berkaitan dengan kredit tersebut.

Seperti diberitakan, penggunaan dana desa Pamanto, Kecamatan Empang, Tahun 2015-2016 diduga terjadi penyelewengan. Dugaan penyelewengan berupa pengerjaan program yang diduga fiktif. Selain itu juga ada pelaksanaan proyek fisik yang diduga tidak sesuai spesifikasi.

Adapun Desa Pamanto mendapatkan dana sebesar Rp 800 juta pada tahun 2015 lalu. Desa tersebut kembali mendapatkan dana desa sebesar Rp 1,4 miliar. Pada tahun 2016. Dimana ada sejumlah pekerjaan yang tidak dilakukan tetapi dibuat seolah-olah dilaksanakan. Seperti pengadaan barang dan pembangunan drainase.

Tetapi, proyek tersebut sebenarnya tidak ada. Dari pengecekan yang dilakukan kejaksaan, diduga kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 800 juta lebih dari dua tahun anggaran. Kemungkinan kerugian negara dalam kasus ini bisa bertambah. Mengingat dugaan kerugian negara yang ada baru dari dugaan program fiktif. Belum termasuk pelaksanaan proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi.

Untuk diketahui, dalam kasus ini jaksa sudah menetapkan satu orang tersangka berinisial JM. JM yang merupakan kepala desa setempat juga sudah ditahan. (ind)