Mataram (Suara NTB) – Residivis narkoba, NS alias NAS (41) tertangkap lagi atas dugaan kasus yang sama. Terpidana yang sedang menjalani pembebasan bersyarat itu tertangkap basah main narkoba lagi.
Kasubbaghumas Polres Mataram, AKP I Made Arnawa, menerangkan, NS digerebek Satresnarkoba pada Selasa, 2 Januari 2017 lalu di rumahnya di kawasan Ampenan, Mataram.
“Di lemari pakaiannya ditemukan alat hisap berupa bong. Di badannya kita temukan tiga poket sabu,” ujarnya dikonfirmasi, Kamis, 4 Januari 2018.
Tiga poket sabu itu seberat 0,90 gram yang disimpan di dalam kaleng bekas minyak rambut. Bukti lainnya, korek, pipet kaca, buku catatan penjualan, dan uang tunai Rp 265 ribu.
Dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku diduga melakukan transaksi memanfaatkan momen tahun baru. “Sabu ini sisa penjualan malam tahun baru,” terangnya.
NS sedang menjalani masa pembebasan bersyarat. Pada tahun 2013, dia dihukum bersalah mengedarkan ganja dengan vonis penjara 5,8 tahun. “Dia ini residivis. Dulu dia pernah kena kasus ganja,” kata Arnawa. Pelaku dijerat dengan UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Arnawa mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam pemberantasan peredaran narkoba, serta melakukan pengawasan terhadap generasi muda di lingkungan masing-masing agar tidak terjerumus. (why)