Terindikasi Telantarkan Lahan, Investor di Lobar Diduga Perjualbelikan Izin

0

Giri Menang (Suara NTB) – Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Barat (Lobar) ada 13 investor terindikasi menelantarkan lahan akibat tak serius membangun, padahal sudah mendapatkan izin Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU). Dari belasan investor nakal ini, ada yang sudah mendapatkan HGB, HGU dan IMB, namun tak dimanfaatkan sampai saat ini. Banyak juga oknum investor bermain di tanah. Di mana setelah mendapatkan izin lahan, investor ini diduga memperjual-belikan izin tersebut.

Hal ini disampaikan Kabid Penanaman Modal pada DPMPTSP Lobar,  A Tony Suryawirawan akhir pekan kemarin. Dikatakan, berdasarkan data yang dimilikinya ada 13 perusahaan, yang HBG dan HGU tidak dimanfaatkan. Belasan investor ini banyak yang terindikasi bermain di tanah. Artinya, investor sekadar mengurus izin peruntukan, namun begitu mendapatkan izin nanti izin peruntukan ini diperjualbelikan.

Terkadang juga, ujarnya, di antara investor ini, di awal-awal mengurus izin sangat patuh. Akan tetapi begitu mendapatkan izin mereka tak kunjung merealisasikannya. Menurut dia, dari belasan investor yang terindikasi telantar lahan ini ada yang sudah memiliki HGU dan HGB. Investor nakal ini hanya sekadar mematangkan lahan saja untuk mengusulkan perpanjangan HGU dan HGB. Ada pula investor yang sudah mengurus izin sampai mengajukan IMB dan Amdal hanya untuk membangun kantor. Seperti halnya investor di kawasan Sekotong, sekedar membangun  galeri dan kantor. Sementara investor ini sudah memiliki Amdal. Bahkan setelah dicek investor ini, dari awal PMDN namun ternyata sahamnya sudah PMA. Lahan yang paling banyak tidak digarap serius oleh investor berada di kawasan wisata, seperti Sekotong dan Senggigi.

Penyebab investor ini tak serius, kata dia, kemungkinan beberapa faktor. Kebanyakan faktor penyebabnya internal, pemegang saham perusahaan. Terkadang pemegang saham, satu orang mengundurkan diri, sehingga mereka mencari pemodal lain. Kadang-kadang mereka tidak punya tanah. Begitu izin prinsip penanaman modal diurus di pusat, belum tentu investor ini memiliki tanah. Akan tetapi, di izin prinsip dicantumkan sekian hektar. Tapi begitu mendapatkan izin prinsip baru investor ini mencari tanah. “Sampai di daerah, tanah itu tak semudah yang mereka bayangkan untuk membebaskannya,”jelas dia.

Langkah pihak DMPTSP, beberapa kali melakukan fasilitasi investor. Dari beberapa kali fasilitasi tersebut, investor menuntut pemda membangun jaringan PDAM, air bersih, telekomunikasi dan jalan namun investor ini tidak serius membangun. Pihaknya juga memfasilitasi kendala yang dihadapi investor, misalnya masalah imigrasi. Pihaknya akan menghadirkan imigrasi. Termasuk jika kendala di lahan, maka pihaknya menghadirkan BPN langsung. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPN agar melakukan langkah tegas terhadap investor tersebut. Sesuai perpres, HGU dan HGB ini memiliki jangka waktu masa berlaku hingga 20-25 tahun. Dan dapat diperpanjang lagi.  Dalam hal penertiban dan pengusulan lahan terindikasi terlantar ini, pihaknya dilibatkan oleh BPN sebagai anggota. Penentuan lahan yang telantar ini ditetapkan pusat. Sedangkan lahan-lahan saat ini masih berstatus terindikasi telantar. Tim BPN kata dia akan turun apakah betul lahan itu terindikasi telantar atau tidak.

Untuk menindak investor ini, pihaknya hanya bisa berkoordinasi dan bersurat ke BPN memberitahu bahwa investor-investor ini tak serius membangun. “Kami akan bersurat ke BPN,” tegas dia. Di samping itu, pihaknya juga banyak mengusulkan pencabutan izin prinsip lantaran tak terdeteksi di Lobar. Izin-izin yang diterbitkan oleh pusat ini, banyak yang tak ditemukan oleh dinas, sehingga harus dicabut. Misalnya dari keberadaan tercatat di Sekotong, setelah dicek tidak ditemukan. (her)