Terima Gratifikasi, ASN Diperintahkan Melapor

0

Mataram (suarantb.com) – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di wilayah Nusa Tenggara Barat diperintahkan untuk melapor jika menerima gratifikasi. Laporan ini bisa disampaikan langsung pada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang telah tersebar di 10 kabupaten/kota di NTB dan Pemprov NTB. Demikian disampaikan Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat NTB, Takiyudin Subki dalam acara Workshop UPG Kabupaten/Kota Se-NTB di Kantor Gubernur NTB, Kamis, 26 Oktober 2017.

“Ini semata-mata untuk melindungi kita semua, supaya jelas mana yang gratifikasi mana yang ndak. Kan dengan adanya pelaporan misalnya ada pemberian dari seseorang untuk mengamankan pejabat itu sendiri, begitu kan ya menjadi gratifikasi itu harus dilaporkan,” ujarnya.

Segala pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan sejenisnya menurut Takiyudin sesuai ketentuan harus dilaporkan. Tak ada sanksi bagi penerima jika langsung melaporkan, justru akan merasa terlindungi dari potensi terkena kasus suap.

“Jika sudah melaporkan, status dari barang pemberian ini kan akan diserahkan ke KPK. KPK menetapkan status apakah dilelang atau dikembalikan. Jadi pejabat-pejabat itu aman, itu yang melindungi. Kalau mereka tidak melapor, tapi nanti ada laporan dari luar, kemudian ini ditemukan maka terindikasi suap nanti larinya,” paparnya.

Sejak terbentuk tahun 2016 lalu, UPG ini memang sempat disebut ‘mati suri’, karena diakui Taki tidak ada laporan dari ASN yang masuk. Untuk itulah, KPK melalui acara workshop tersebut hendak melakukan sosialisasi lagi.

“KPK kembali melakukan sosialisasi gimana pembinaan penerapan UPG itu di lingkup kabupaten/kota dan provinsi, supaya ASN itu melaporkan kalau ada. Mungkin selama ini ASN tidak ada kesadaran untuk melaporkan, termasuk juga mungkin tidak tahu,” akunya.

Saat ini untuk memperkuat posisi UPG yang sebelumnya diatur dengan keputusan gubernur, atas prakarsa KPK telah diterbitkan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemprov NTB. Diperkuat pula dengan ditetapkannya peraturan bupati dan walikota di tiap kabupaten/kota.

“Jadi setiap sekretaris di lingkup pemprov, OPD dan pemerintah kabupaten/kota menjadi bagian UPG. Artinya mereka akan menerima laporan dari ASN di OPD tersebut, untuk diteruskan ke UPG dan baru dilanjutkan ke KPK. Tapi sampai sekarang belum ada laporan,” lanjutnya. (ros)