Terdakwa Kasus Bedah Rumah Divonis Empat Tahun, Keluarga Histeris

0

Mataram (suarantb.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta terhadap Bendahara BPM-PD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Hadun Nuriadin, Senin 1 Agustus 2016.

Vonis hakim terhadap terdakwa lebih tinggi dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus bedah rumah itu dengan tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta, namun dalam putusan majelis hakim yang diketuai A.A Putu Rajendra, SH M. Hum, dengan hakim anggota Edwar Samosir, SH dan Wari Juniati, SH, MH memvonis terdakwa lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Setelah pembacaan putusan, terdakwa meninggalkan ruang sidang sambil tertunduk menangis. Sejumlah keluarga terdakwa histeris setelah mendengarkan putusan hakim yang dinilai berat. Keluarga terdakwa mencoba menenangkan terdakwa, bahkan salah seorang anggota keluarga sempat mempertanyakan kehadiran awak media yang meliput.

JPU, Cyrlus Iwan, SH saat ditemui mengatakan terdakwa divonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, “Kemarin kami nuntut terdakwa 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, tapi putusan hakim lebih tinggi,” ujarnya seusai persidangan.

Sebelumnya terdakwa lainnya dalam kasus tersebut, yakni Hendra Perdana dijatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan penjara beserta uang pengganti sebesar Rp 600 juta. Dalam kasus tersebut, yang bersangkutan diduga memalsukan tandatangan penerima honorarium program bedah rumah dari Kementerian Perumahan Swadaya Masyarakat, bekerjasama dengan Pemda KSB dan PT. NNT. (szr)