Temui Bupati Lobar, Pemprov Pastikan Pembangunan Pabrik Limbah Medis Kantongi Izin Lingkungan

0
Hj. Sitti Rohmi Djalilah

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB memastikan pembangunan pabrik limbah medis di Lemer, Sekotong Lombok Barat (Lobar), telah mengantongi izin lingkungan. Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd., menegaskan pembangunan pabrik limbah medis tersebut telah melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), sehingga masyarakat tidak perlu khawatir, mengenai dampak dari pabrik tersebut.

“Saya rasa ini tinggal edukasi. Karena limbah medis itu tidak ada efeknya apapun terhadap warga dan lokasinya juga di jauh di kawasan hutan. Kita juga lokasi diperhitungkan. Sudah ada Amdalnya, semuanya,” kata Wagub dikonfirmasi usia membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Kantor Perwakilan BKKBN NTB, Rabu, 7 April 2021.

Menurutnya, ada miskomunikasi sehingga muncul protes dari Forum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Sekotong mengenai keberadaan pabrik limbah B3 tersebut. Ia mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah diminta untuk melakukan pertemuan yang intensif dengan masyarakat.

“Saya percaya kok, kepala desa kita. Ini sebenarnya kurang informasi saja. Tapi kalau sudah diinformasikan bahwa memang tidak ada ruginya bagi mereka, baik lingkungan juga dan lokasinya juga jauh. Dan ini (pabrik limbah medis) juga sangat membantu kita,” ujarnya.

Dengan adanya pabrik limbah medis tersebut, kata Wagub, maka seluruh limbah B3 dari seluruh rumah sakit yang ada di NTB tidak perlu lagi dikirim ke luar daerah seperti Denpasar dan Surabaya. Limbah medis yang ada di NTB, sekarang sudah bisa diolah di dalam daerah.

“Sekarang, di NTB sendiri sudah bisa mengolah itu. Bahkan nanti (limbah medis) dari NTT, mengolahkan di sini. Bisa menjadi sesuatu yang bagus untuk NTB dari sisi industrilisasi. Kalau dari sisi lingkungan ndak ada dampaknya. Itu sudah melalui Amdal yang luar biasa ketat,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Dinas LHK NTB, Ir. Madani Mukarom, B.Sc.F., M. Si., mengatakan pembangunan pabrik limbah medis tersebut dilakukan setelah keluarnya izin lingkungan. “Sudah ada izin lingkungannya. Nanti saya mau audiensi, koordinasi dengan pak Bupati. Mungkin belum nyampai ke beliau dari Dinas LH Lombok Barat,” katanya.

Madani menjelaskan pembangunan pabrik limbah medis dilakukan setelah keluarnya izin lingkungan. Karena Menteri LHK mensyaratkan harus ada izin lingkungan, baru dilakukan pembangunan. “Kementerian ndak mungkin ceroboh,” katanya.

Madani menjelaskan izin lingkungan telah diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB No.503/25-VIII/03/IL-UKL-UPL/DPMPTSP/2020 tentang izin lingkungan rencana usaha dan atau kegiatan pembangunan tempat pengelolaan dan daur ulang sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional.

Selain itu, Dinas LHK NTB melalui UPTD TPA Sampah Kebun Kongok juga telah mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Bupati Lombok Barat cq DPMPTSP Lobar dengan surat No.660/210/TPAR/2020 tanggal 20 Oktober 2020.

Sebagaimana diketahui, pembangunan pabrik limbah medis di Sekotong sudah rampung 2020 lalu. Namun, operasionalnya masih tertunda hingga 2021 akibat  terkendala akses jalan dan listrik.

Akses jalan menuju pabrik sepanjang 2,5 km, akan diperbaiki oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) NTB. Sedangkan untuk gardu listrik, kebutuhan anggarannya sekitar Rp400 juta lebih. Saat ini, anggaran yang tersedia dari Kementerian LHK hanya Rp140 juta. Kekurangannya sedang diupayakan lewat APBD NTB.

Madani mengatakan pabrik pengolahan limbah medis ini paling telat akan beroperasi pertengahan tahun ini. Karena operasionalnya tertunda di awal 2021, maka limbah medis yang dihasilkan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya di NTB masih dikirim ke Pulau Jawa.

Kapasitas pabrik pengolahan limbah medis yang dibangun ini sebanyak 300 kg per jam. Dalam sehari, mesin akan beroperasi maksimal 10 jam. Sehingga, kapasitasnya sebesar 3 ton per hari.

Dengan adanya pabrik ini, maka limbah medis yang berasal dari Puskesmas dan rumah sakit yang ada di NTB, sudah bisa diolah di dalam daerah, tanpa harus dikirim ke Jawa. Ia menyebutkan kawasan hutan yang ada di Lemer saat ini akan dijadikan sebagai pusat industri pengolahan sampah.

Kawasan yang disiapkan seluas 157 hektare. Untuk saat ini, baru 5 hektare yang sudah mendapatkan izin dari Kementerian LHK. Ke depan, seluas 157 hektare yang kita siapkan. Saat ini, izinnya sedang diajukan  ke Kementerian LHK. (nas)