Teluk Saleh Sumbawa dalam Ancaman Bom Ikan

0

Mataram (Suara NTB) – Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda NTB mengungkapkan, ancaman bom ikan mengkhawatirkan bagi kelestarian Teluk Saleh, Sumbawa. Aksi perburuan dengan bahan peledak masih berlangsung. Jumat (1/3) lalu, polisi menangkap tiga warga yang kedapatan melontarkan bom ke laut.

Dengan kasus penangkapan pelaku pengeboman ikan ini, kata Kasubdit Patroli Polairud Polda NTB AKBP Dewa Wijaya, SH.,MH, mengindikasikan aktivitas illegal fishing itu masih berlangsung.  Dari sisi langkah represif sudah dilakukan upaya dan kerja keras. Tiap ada yang kedapatan melakukan aksi pengeboman, ditangkap dan diproses hukum. Namun yang harus dipikirkan bersama, menurut Dewa Wijaya, langkah pencegahan bersama unsur pemerintah, agar kasus serupa tidak terulang. ‘’Kerja pencegahan ini  harus bersama sama. Jangan dibebankan kepada polisi saja untuk penindakan,” tegasnya.

Teluk Saleh yang dikenal dengan ‘aquarium raksasa’ karena keindahan terumbu karang dan 405 jenis spesies ikan akan terus terancam jika tidak diproteksi.

Dewa mengungkapkan, daya rusak bom ikan tidak  saja berdampak ikan besar hingga bibitnya mati. Tapi menyisakan kerusakan bota laut lainnya.

Satu bom daya rusaknya sampai radius 25 meter. Ledakannya itu bisa  merusak 50 meter persegi, dalamnya hingga empat meter.

‘’Dalam waktu puluhan tahun, pada radius 5.000 meter pesergi tidak akan ada kehidupan biota laut,’’ ujarnya tentang dampak yang disisakan bom ikan.

 Terkait penangkapan sebelumnya, diawali dengan pengintaian beberapa hari sebelumnya. Jumat pagi sekitar pukul 08.00 Wita, Dewa Wijaya yang memimpin langsung operasi, bergerak melakukan pengejaran  menggunakan Kapal Pol XXI – 2008 dan Kapal Pol XXI – 1003.

Tim lapangan mendengar ada dua kali ledakan di sekitar Teluk Saleh.  Satu jam kemudian tim mengejar para pelaku yang menggunakan perahu motor.

 Pukul 10.25 Wita tim menemukan satu unit jukung dan dua  unit sampan katir di perairan Pulau Dangar Kecil.  Jukung disita, namun pemiliknya inisial Kom, asal Desa Batu Bangka Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa melarikan diri.  Sementara berhasil diamankan inisial Ham, pemuda asal  desa yang sama. Dari jukung ditemukan  tujuh  buah botol isi bahan peledak,  delapan  buah sumbu siap pasang,  satu  unit kompressor,  satu  gulung selang, empat buah sorok ikan.

 Kedua tersangka dituduh melanggar pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Selanjutnya jukung, pelaku dan barang bukti diamankan ke Pangkalan Polairud Calabai guna dilakukan penyelidikan lanjut.

Pengejaran berlanjut, ditemukan dua pelaku lainnya pada sebuah sampan, inisial Mak asal  Dusun Perajak, Desa Batu Bangka Kecamatan Moyo Hilir dan Fat  asal sama.

Dari perahu para tersangka ditemukan   satu buah botol bahan peledak, satu unit kompressor,  satu  gulung selang,  dua  buah sorok ikan,  satu  pasang Pin,   masker,  alat panah serta boks ikan berisi es batu. Dua tersangka ini dijerat pasal yang sama. (ars)