Target Pajak Hotel dan Restoran Turun

0

Mataram (Suara NTB) – Pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19 berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) . Target pajak hotel dan restoran turun. Kendati demikian, seluruh sumber pendapatan akan dioptimalkan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, H. M. Syakirin Hukmi menyebutkan, target pajak hotel mengalami penurunan dari tahun 2020 Rp26 miliar menjadi Rp16 miliar di 2021. Sedangkan, pajak restoran Rp23 miliar dari sebelumnya Rp26 miliar.

Turun drastisnya pajak hotel dikarenakan pengusaha hotel terdampak langsung oleh pandem Covid-19. Berbeda halnya  dengan pengusaha restoran tetap berjalan. “Kalau hotel terdampak langsung. Hotel – hotel sepi tamu” kata Syakirin.

Adapun hotel – hotel yang digunakan sebagai tempat karantina karyawan PT. Amman Mineral tidak cukup berpengaruh terhadap pendapatan hotel. Harga dijual jauh di bawah normal. Syakirin menjelaskan, salah satu konsekuensi terhadap penurunan salah satu PAD itu adalah, pembiayaaan daerah juga menurun.

Di masa pandemi Covid-19 diakui, cukup berat bagi pengusaha hotel. Hotel tetap buka meskipun cukup untuk biaya operasional. Kendati demikian, pajak yang dititipkan masyarakat melalui pembayaran harus disetorkan ke kas daerah. ” Iya, di situ memang ada. Tapi tidak mungkin pembiayaan daerah berhenti karena kondisi itu,” pungkasnya.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap PAD, BKD telah memasang alat tapping box di hotel dan restoran. Alat itu mengecek pendapatan atau biaya riil dari hotel dan restoran. Syakirin menegaskan, sejauh ini belum ditemukan potensi kecurangan dilakukan oleh pengusaha hotel. Pengusaha diminta menghitung sendiri pendapatan riil mereka. ” Sejauh ini belum ada,” pungkasnya.

Kebijakan penundaan maupun pengurangan sampai saat ini belum ada. Kebijakan sama juga berlaku pada pembayaran pajak bumi dan bangunan. Kendati demikian, tergantung dari kepala daerah. (cem)