Tangani 13 Kasus Penyelundupan Benih Lobster di NTB, Kepolisian Hadapi Dilema

0

Mataram (suarantb.com) – Maraknya kasus penyelundupan benih lobster di wilayah NTB, membuat Polda NTB menggelar diskusi mengupas permasalahan tersebut. Acara yang diselenggarakan Bidang Humas Polda NTB, bekerja sama dengan Dit Reskrimsus Polda digelar di Hotel Santika, Kamis, 17 November 2016.

Hadir dalam diskusi yakni Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Anom Wibowo, Kasubdit IV Dit Reskrimsus, AKBP I Komang Sudana, Dir Sabhara, AKBP Harris, Kepala BKIPM Kelas II Mataram, Muhlin, Kadis Kelautan dan Perikanan NTB, Ir Lalu Hamdi, dan Anggota Komisi II DPRD NTB, Busrah Hasan.

Sudana dalam diskusi tersebut mengatakan sedikitnya terdapat 13 kasus yang ditangani kepolisian di wilayah NTB tahun 2016 terkait dengan penyelundupan benih lobster. 12 di antaranya telah memasuki tahap II.

“Ada 13 kasus. 8 kasus ditangani Polda NTB. Modus operandi yang digunakan relatifnya menggunakan jasa kurir dan ekspedisi,” ujarnya.

Kendati demikian, menurut Sudana, penanganan penyelundupan benih lobster oleh kepolisian tidak bisa dilepaskan dari dilema dalam penanganannya. Di satu sisi, ini merupakan mata pencaharian masyarakat yang notabenenya adalah nelayan. Di sisi lain telah ada aturan yang melarangnya, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 1 tahun 2015 tentang larangan menangkap kepiting, lobster, dan rajungan.

Kepala BKIPM Kelas II Mataram, Muhlin, berpendapat jauh ke depan. Bahwa penyelundupan benih lobster berkaitan dengan kedaulatan negara. Pasalnya, negara yang dikenal pengekspor kekayaan laut terbesar di dunia adalah Vietnam. Namun justru penyelundupan benih lobster di Indonesia tujuannya adalah Vietnam.

“Vietnam dianggap pengekspor terbesar di dunia. Sumbernya dari mana? Ini masalah kedaulatan negara,” ucapnya.

Sementara Kadis Kelautan dan Perikanan NTB, Ir. Lalu Hamdi, M.Si  mengungkapkan tahun 2014 lalu menjadi puncak permintaan benih lobster dari luar negeri. Sehingga banyak nelayan tertarik untuk melakukan penyelundupan. Pasalnya mengirimkan benih lobster ini menjanjikan keuntungan yang sangat menggiurkan bagi masyarakat. Lobster jenis pasir dihargai per ekor Rp. 8.000 sampai Rp 10.000.  Sementara jenis mutiara Rp 30.000 sampai 40.000.

“Untuk itu kami terus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan instansi terkait. Karena telah ada larangan. Selain itu kami juga meningkatkan kapasitas kelompok masyarakat untuk membudidayakannya hingga dapat diekspor dengan ukuran yang ada dalam peraturan,” jelasnya.

Sementara Anggota Komisi II DPRD NTB, Yusron, memberikan solusi terhadap pemerintah untuk menganggarkan dana untuk membesarkan benih lobster di dalam negeri. Sehingga ketika lobster sudah sesuai dengan ukuran yang dikehendaki peraturan, maka tinggal diekspor ke luar negeri.

“Di Vietnam, per kilo dihargai Rp 1,5 juta. Kita harus kembangkan ini di dalam negeri. Untuk itu pemerintah perlu menganggarkan itu,” ucapnya.

Akademisi dari Fakultas Hukum Unram, Samsul Hidayat menjelaskan bahwa dalam Permen KP tersebut, yang dilarang adalah menangkap benih lobster, bukan membudidayakan benih lobster. Sehingga menjadi peluang agar masyarakat membudidayakannya.

“Ini diperlukan kebijakan aparat. Jangan sampai orang yang sudah sejahtera menjadi pelaku kriminal karena mata pencahriannya terputus. Karena hukum adalah instrumen menuju kesejahteraan sosial,” tegasnya.

Samsul juga menganjurkan pihak kepolisian untuk memburu sindikat penyelundup lobster yang besar, tidak hanya  masyarakat kecil. Terlebih lagi terhadap koorporasi yang terlibat dalam bisnis benih lobster. (szr)