Tambahan APBDP Minim, Alokasi Anggaran untuk Program Prioritas

0
H. Effendi Eko Saswito. (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Organisasi perangkat daerah (OPD) di Lingkup Pemkot Mataram perlu menahan diri. Pasalnya, tambahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan minim. Alokasi anggaran hanya diperuntukkan bagi program prioritas.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Mataram, Dr. H. Effendi Eko Saswito menjelaskan, dalam penetapan APBD Perubahan 2021 masih mengacu pada tambahan dana transfer dan penambahan pendapatan asli daerah (PAD). Dua sumber anggaran itu menjadi dasar untuk menentukan alokasi anggaran pada APBD perubahan.

Dana transfer yang diterima di APBDP sekitar Rp16 miliar. Sementara, dana yang dikelola dari PAD Rp52 miliar. Dari dana Rp52 miliar tersebut, hanya bisa digunakan secara leluasa Rp18 miliar. “Sisanya berhadap – hadapan,” kata Sekda dikonfirmasi, Selasa, 10 Agustus 2021.

Sekda mengatakan, besaran anggaran tambahan di APBDP tidak sebanding dengan usulan tambahan anggaran dari OPD yang mencapai Rp113 miliar. Karena itu, anggaran Rp18 miliar itu akan diolah atau distribusikan ke sejumlah OPD yang memang dianggap prioritas untuk dilaksanakan. Seperti, penyiapan anggaran untuk pembayaran pajak penerangan jalan umum (PJU) baru dialokasikan 9 bulan. Kebutuhan anggaran selama tiga bulan kedepan Rp5 miliar.

Berikutnya, pembayaran pembebasan lahan menuju rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Bintaro, Ampenan senilai Rp2,5 miliar. “Usulan OPD tambahan anggaran Rp113 miliar di APBDP. Sementara, kemampuan kita hanya Rp18 miliar,” jelasnya.

Proyeksi terjadinya penurunan PAD pada APBDP diklaim secara umum tidak ada perubahan. Beberapa item sumber PAD mengalami penurunan, tetapi di sisi lain ada yang melampui target. Sistem tambal sulam terjadi karena jenis pajak dan retribusi yang menjadi sumber PAD banyak. Artinya, potensi – potensi itu saling menutupi satu sama lain. “Secara umum tidak ada perubahan,” klaimnya.

Keterbatasan tambahan anggaran di APBD Perubahan harus dimaklumi oleh OPD lainnya. Program dinilai tidak mendesak diminta ditunda dulu. (cem)