Taksi “Online” Boleh Beroperasi di NTB, Ini Syaratnya

0

Mataram (suarantb.com) – Dalam beberapa waktu terakhir, dunia transportasi diramaikan dengan perkembangan taksi berbasis online yang semakin menggeliat. Di satu sisi, banyak masyarakat yang merasa  terbantu dengan kehadiran taksi online. Namun, kehadiran taksi online juga banyak menimbulkan gesekan dengan taksi konvensional.

Di beberapa daerah di Indonesia, taksi konvensional banyak melakukan demonstrasi sedemikian rupa, menuntut pemerintah untuk menarik izin operasional taksi online yang dianggap merugikan taksi konvensional.

Menjawab tuntutan tersebut, pemerintah akhirnya resmi mengeluarkan regulasi taksi online, dengan melakukan revisi Permenhub Nomor 32 Rahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Revisi Permenhub 32 Tahun 2016 tersebut, akan diberlakukan pada tanggal 1 April 2017 dengan masa sosialisasi 6 bulan yang dilakukan sejak November 2016.

Di NTB, meskipun geliat taksi online belum berkembang seperti di kota-kota besar lainnya, namun langkah antisipasi dengan pengadaan sosialisasi sudah dilakukan dari sekarang.

Seperti hari ini, Jum’at, 31 Maret 2017, Dinas Perhubungan Provinsi NTB menggelar sosialisasi revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Dishub kabupaten/kota se-NTB, Organda, pemilik taksi konvensional, pengamat, Dirlantas dan akademisi.

Terdapat 11 revisi yang ditetapkan pemerintah pusat dan harus dipatuhi taksi online untuk dapat terus beroperasi. “Di antara revisi tersebut ialah jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, pengujian berkala (KIR), pool, bengkel, pajak, akses dashboard dan sanksi,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Mataram, Drs. Cukup Wibowo usai menghadiri kegiatan tersebut.

Perwakilan taksi konvensional yang hadir, Junaidi Kasum menyepakati kebijakan pemerintah dengan merevisi Permenhub 32/2016. Menurutnya, agar tidak terjadi gesekan antara taksi online dan konvensional di NTB, revisi Permenhub 32/2016 tersebut harus dipatuhi terlebih dulu oleh taksi online.

“Sebelum melengkapi 11 revisi itu jangan dulu beroperasi. Kalau sudah diterapkan semua 11 revisi itu, kami yakin kita operator taksi konvensional setuju dengan beroperasinya taksi online,” katanya kepada suarantb.com usai menghadiri sosialisasi permenhub 32/2016 yang diadakan Dishub NTB.

Pemilik Rangga Taksi tersebut menyadari bahwa saat ini, perkembangan teknologi harus bisa diterima oleh masyarakat. Demikian pula taksi berbasis layanan online. Namun, regulasi-regulasi yang ditetapkan pemerintah khsususnya 11 poin dalam revisi Permenhub 32/2016 harus ditaati terlebih dulu agar tidak merugikan satu pihak.

Sebelumnya, Junaidi menjelaskian jika gesekan-gesekan tersebut pernah terjadi di NTB  tahun 2016. Di mana taksi konvensional melakukan aksi demonstrasi menolak kehadiran taksi online di NTB. (hvy)