Tak Setor Rp 2 Juta, Rumah Pekerja Serabutan Batal Direhab

0

Bima (Suara NTB) – Seorang penerima bantuan stimulan bedah rumah tahun 2017, Darmin (41) mengeluhkan hingga kini rumahnya tidak kunjung direhab. Diduga, batalnya rehab rumah pekerja serabutan itu lantaran tidak menyerahkan dana Rp 2 juta.

Warga dusun Kalaki Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima ini mengaku, diantara beberapa Kepala Keluarga (KK) yang mendapat bantuan tersebut, ada tiga KK termasuk dirinya yang belum direalisasikan.
“Sampai saat ini tak kunjung dikerjakan. Sementara yang lain sudah dikerjakan,” katanya saat ditemui Suara NTB, Rabu, 24 Januari 2018.

Ia mengaku, sebelumnya menerima kunjungan tim dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperumkim) Kabupaten Bima, melakukan survei kelayakan apakah layak mendapat bantuan tersebut.
“Awalnya memenuhi persyaratan. Hanya saja ada oknum yang mengatasnamakan Disperumkim meminta uang Rp 2 juta untuk biaya administrasi,” katanya.

Lantaran hanya sebagai tukang serabutan panggilan yang upahnya tidak menentu dan hanya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, Darmin mengaku tidak menyanggupi dan hingga kini tidak memberikan.

Darmin mengaku sangat kecewa jika persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut harus menyerahkan anggaran Rp 2 juta. Baginya uang sebesar itu sangatlah sulit didapat dengan kondisinya sebagai tukang serabutan.
“Untuk kebutuhan sehari-sehari saja pas-pasan dan tidak cukup bagaimana uang Rp 2 juta ini. Saya berharap jika ada bantuan bisa dipermudah, tidak ada syarat yang berat,” terangnya.

Sementara Kepala Disperumkim Kabupaten Bima, H. Khaerudin ST MT, dikonfirmasi Suara NTB, enggan menanggapinya. Bahkan Ia tidak ingin lagi berkomentar terkait program bantuan bedah rumah tersebut. “Saya tidak ingin menanggapi bedah rumah ini karena sudah selesai dikerjakan,” terangnya.

Informasi yang dihimpun Suara NTB, bantuan stimulan program bedah rumah tersebut bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2017. Masing-masing per Kepala Keluarga mendapat bantuan sebesaer Rp 15 juta untuk keperluan membeli material bangunan. (uki)