Tak Peroleh APBDes, 26 Desa Pemekaran di NTB Belum Maksimal Jalankan Roda Pemerintahan

0

Mataram (suarantb.com) – Sebanyak 26 desa hasil pemekaran  atau yang disebut desa persiapan di NTB masih belum beroperasi dengan baik. Pasalnya, desa-desa tersebut tidak mendapat kucuran APBDes dari desa induk, yang seharusnya diterima sebagai dana operasional desa.

“Mereka berhak memperoleh 30 persen dari APBDes, yang saya dengar mereka tidak menerima. Tapi mungkin mereka belum menerima, karena ini kan masih tahun pertama,” ujar Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB, H.Wirajaya Kusuma, Jumat, 3 November 2017.

Menurutnya, desa persiapan tersebut bisa mengajukan usulan permintaan dana operasional sebesar 30 persen dari jumlah APBDes yang diterima desa induk. Dengan syarat, harus telah memiliki struktur pemerintahan desa yang memungkinkan operasional desa segera bisa dilaksanakan.

“Kita dorong supaya mereka segera mengajukan, tahun depan harus minta karena mereka berkewajiban mengalokasikan dana itu. Kami minta ke bagian pemerintahan kota/kabupaten agar memberitahukan ke desa agar mengalokasikan 30 persen dari dana induk dari desa untuk desa persiapan ini,” katanya.

Dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penataan Desa Persiapan yang digelar di Kantor Gubernur NTB siang tadi, diketahui hampir seluruh desa tersebut belum memiliki struktur perangkat desa yang lengkap. Bahkan, ada pula yang masih belum memiliki kantor kepala desa. Padahal sesuai dengan ketentuan 3 bulan setelah dilantik menjadi kepala desa persiapan, maka kades wajib melaksanakan tugas. Utamanya segera membentuk organisasi perangkat desa dan pengisian badan permusyawaratan desa.

Maksimal tiga tahun setelah dibentuk, akan dilakukan evaluasi terhadap masing-masing desa persiapan. “Ketika tiga tahun kita lakukan verifikasi faktual dan persyaratan tidak bisa dipenuhi, maka mereka harus kembali ke desa induknya nanti. Tapi sekarang ini yang dibentuk di NTB rata-rat usianya masih setahun,” tambahnya.

Jika hasil verifikasi provinsi menunjukkan desa tersebut memenuhi syarat, akan segera diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dibuatkan kode desa. “Setelah keluar kode desa, baru dikirimkan ke kabupaten/kota untuk ditetapkan perda untuk pembentukan desa,” pungkasnya.

Diketahui, desa pemekaran ini tersebar di hampir seluruh wilayah di NTB, seperti di Sumbawa, Sumbawa Barat, Lombok Tengah dan Lombok Utara. (ros)