Tak Percaya Hasil Perolehan Suara “Quick Count” Tim Sukses Calon

0
H. M. Khairi. (Suara NTB/yon)

Selong (Suara NTB) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) memastikan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tetap dilaksanakan tanggal 28 Juli mendatang. Dengan waktu yang masih tersisa lima hari itu, masyarakat diharapkan tidak percaya hasil quick count (hitung cepat) yang dilakukan oleh masing-masing calon.

Hal ini ditegaskan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lotim, H. M. Khairi, dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat, 23 Juli 2021.

Menurut dia, penghitungan suara dengan sistem quick count yang dilakukan oleh setiap calon bukan menjadi patokan penentu kemenangan dari pilkades di desa-desa yang melaksanakan sebanyak 29 desa di Kabupaten Lotim.

 Melainkan ada tahapan-tahapan yang dilalui dalam penghitungan suara setelah dilakukan oleh KPPS. Diantaranya dilakukan penghitungan kembali berupa rapat pleno di tingkat desa oleh PPS, pleno tingkat kecamatan, pleno tingkat kabupaten hingga penetapan pemenang yang ditetapkan langsung oleh Bupati Lotim, Drs. H. M. Sukiman Azmy.

“Memang hal yang wajar ketika setiap calon mengklaim diri menang dari hasil quickcount yang dilakukan oleh tim suksesnya, tapi itu bukanlah akhir. Hasil pemungutan suara itu diplenokan hingga ditetapkan oleh bupati. Yang ditetapkan itulah pemenangnya berdasarkan hasil pleno,”terangnya.

Alasan diharapkan masyarakat tidak percaya hasil quick count oleh masing-masing calon itu dikarenakan kerap memicu konflik di tengah-tengah masyarakat. Sementara dari panitia Pilkades sendiri sudah menyediakan waktu masa sanggah selama tiga hari bagi calon yang keberatan atas hasil yang pleno yang ditetapkan.

 “Bagi calon yang keberatan, ada masa sanggah yang diberikan selama tiga hari pasca penghitungan suara,”terangnya.

Dalam masa sanggah itu, lanjut Khairi, Pemda Lotim sudah membentuk TimSengketa Pilkades. Artinya calon yang keberatan dipersilakan untuk mengajukan klaim disertai bukti yang kuat terhadap indikasi kecurangan lawan politiknya maupun perolehan hasil suara. “Sudah ada tahapan-tahapan ketika calon tidak puas atas hasil pilkades yang ditetapkan,”sebutnya.

Bagi calon kades yang keberatan masih tidak puas dalam masa sanggah ini, mereka juga dipersilakan untuk menempuh jalur hukum lain berupa melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Akan tetapi  Khairi menyarankan, ketika calon kades melayangkan gugatan ke PTUN agar memiliki alat bukti yang kuat, karena biaya yang dibutuhkan tidak sedikit.

 “Silakan jika ada calon yang ingin ke PTUN. Tapi kita sarankan memiliki alat bukti yang kuat,”tegasnya.

Sementara dalam aturan yang sudah ditetapkan, penentuan pemenang pilkades yaitu perolehan suara terbanyak oleh satu calon. Apabila antara calon perolehan suaranya sama, maka sesuai aturan akan ditentukan melalui sebaran suaranya di setiap TPS yang lebih banyak. Apabila sebarannya sama, maka dilihat suara terbanyak di TPS tertinggi suaranya. Itulah yang kemudian ditetapkan menjadi pemenang.  “Untuk persiapan sudah rampung, tinggal pelaksanaan saja,”pungkasnya. (yon)