Tak Efektif, Komisi III Desak Dikpora Mutasi Kembali Para Guru

0

Tanjung (Suara NTB) – Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) melihat mutasi guru yang dilakukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) pada 2016 lalu tak efektif. Untuk itulah, Dinas Dikpora diminta untuk segera mengembalikan para guru ke tempat mengajar semula.

Ketua Komisi III DPRD KLU, Nasrudin, SHI, Senin, 8 Mei 2017 mengungkapkan hasil mutasi para guru berdampak terhadap tidak efektifnya operasional belajar mengajar siswa. Sementara bagi guru sendiri, mutasi yang tidak mempertimbangkan lintas jarak tempat tinggal ke tempat mengajar menimbulkan ekonomi biaya tinggi.

“Sebagai Ketua Komisi III dan Ketua Fraksi Gerindra saya minta agar semua guru hasil mutasi 2016 dikembalikan ke sekolah awal. Kalau kita berbicara kembali ke Khittah Pendidikan, mutasi ini justru tidak efektif dan tidak efisien, karena jarak dari tempat tinggal ke sekolah sangat jauh,” kata Nasrudin.

Didesaknya agar mutasi sudah terlihat sebelum berlangsungnya tahun ajaran baru 2017/2018 mendatang. Pasalnya subjektifitas mutasi yang tidak mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi KBM akan berdampak pada kualitas dunia pendidikan di KLU.

Ketua Fraksi Gerindra ini berpendapat, mutasi agar dilakukan secara profesional dan tidak dibungkus dendam politik. Karena baginya, mutasi yang bernuansa politik tidak akan menguntungkan bagi kelangsungan pendidikan.

“Jangan ada lagi dendam politik, cukup selesaikan sampai di sini. Kalau mau kondusif, damai dan sejahtera apalagi pendidikan jadi barometer untuk mencerdasakan anak bangsa, maka jalankan kelangsungan pendidikan secara profesional,” tegasnya.

Ia menilai, sejak terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati, dunia pendidikan KLU menerima dampak signifikan. Sebagai wakil rakyat, ia kerap menerima keluhan dari para guru dan wali murid karena jalannya pendidikan tak maksimal oleh karena perpindahan guru tidak disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

“Apalagi mutasi yang tidak sesuai ini menjadi bagian dari rekomendasi LKPJ Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD 2016. Sehingga kami akan tegas untuk mengawal seperti apa konsep mutasi yang akan datang,” pungkasnya.

Terpisah Sekretaris Dinas Dikpora KLU, H. M. Najib. M.Pd., mengakui perihal permintaan mutasi guru itu telah dibahas dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dan Dikpora. Di mana Dinas Dikpora selaku leading sector akan melakukan evaluasi lebih dulu atas mutasi sebelumnya. Hal ini berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi kerja para guru.

“Sudah kita minta Kepala Bidang untuk mengkaji. Tentu ini harus dievaluasi dan kita lihat hasilnya seperti apa, mana yang mungkin perlu diperbaiki artinya tidak harus semua guru kembali,” katanya.

Najib menyebut, evaluasi sedang berproses. Sehubungan dengan akan dilaksanakannya ujian di kalangan SD dan SMP, maka mutasi dimungkinkan akan berlangsung setelah ujian agar tidak mengganggu jalannya KBM di sekolah. “Evaluasi mutasi akan dilakukan setelah kenaikan kelas supaya tidak mengganggu,” tandas Najib. (ari)