Tak Dibarengi Tambahan Anggaran, Dewan Kritik Peralihan Kewenangan Pendidikan

0

Mataram (suarantb.com) – DPRD NTB menganggap kebijakan pemerintah pusat yang memindahkan guru SMA/SMK sederajat dari kabupaten/Kota ke provinsi tanpa dibarengi penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sangat tidak ideal. Kebijakan tersebut dinilai rentan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi V DPRD NTB yang membidangi  pendidikan, Saepudin Zohri kepada suarantb.com. Menurut Saepudin kebijakan pemerintah pusat tersebut akan sangat memberatkan keuangan daerah.

“Harusnya kebijakan itu diimbangi peningkatan DAU,” ujarnya,  Rabu 7 Desember 2016.

Politisi PAN NTB ini menilai dengan  pemindahan kewenangan itu maka tanggung jawab Pemprov NTB menjadi bertambah.  Karena gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang awalnya menjadi tanggungan pemerintah kabupaten/kota harus ditanggung Pemprov NTB. “Yang membayar gaji guru itu kan Pemprov jadinya,” katanya.

Sementara di satu sisi alokasi dana yang diterima Pemda kabupaten/kota terhitung tidak mengalami perubahan. “Kewenangannya dilimpahkan ke provinsi sementara dana yang mereka terima tetap,” terangnya.

Terlepas dari itu, hal lain yang juga tidak boleh luput dari pembahasan terkait pemindahan kewenangan tersebut, lanjut Saepudin adalah nasib para guru honorer. Karena seperti yang diketahui, peraturan pemindahan kewenangan itu hanya mensyaratkan Pemprov untuk membayar gaji guru yang telah berstatus ASN.

Sementara, jumlah guru honorer  yang mengajar di SMA/SMK sederajat di NTB jumlahnya cukup banyak. Siapa yang akan bertanggung jawab terkait hal tersebut menjadi pertanyaan besar politisi asal Lombok Timur ini kepada pihak eksekutif. Oleh karenanya, ia mengharapkan agar persoalan tersebut menjadi perhatian bersama, baik pemda  kabupaten/kota maupun Pemprov NTB untuk segera diselesaikan.

“Ya ini juga persoalan yang harus diselesaikan pemerintah,” tambahnya.

Saepudin juga meminta pemda  kabupaten/kota agar proaktif terkait persoalan tersebut. Karena  menjadi pihak yang justru diuntungkan dari adanya kebijakan. Karena alokasi dana yang diterima kabupaten/kota tetap tidak berubah.

“Kewenangannya dilimpahkan ke provinsi sementara dana yang mereka terima tetap. Ini kan kurang pas saya kira,” terangnya.

Oleh karena itu,  khusus untuk guru swasta, Saepudin meminta untuk sementara waktu tetap menjadi tanggungan Pmeda  kabupaten/kota. Dan Pemprov NTB diharapkan untuk segera menjalin komunikasi dengan mengenai hal tersebut. “Untuk sementara tetap dibayar kabupate/kota. Tetapi ke depan pemerintah harus memikirkan hal itu,” tandasnya. (ast)