Tahun 2020, Disnakertrans Sumbawa Tangani 39 Kasus PMI

0

Sumbawa Besar (Suara NTB) -Sepanjang tahun 2020 ini, terdapat 39 kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diterima Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbawa. Puluhan kasus ini, 16 diantaranya sudah terselesaikan dan selebihnya sedang dalam proses penanganan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Muhammad Ikhsan Safitri menegaskan, pengaduan kasus yang masuk semuanya sudah diproses. Terhadap kasus yang masih menjadi tunggakan, pihaknya intens melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait. “Jadi terkait dengan tunggakan-tunggakan yang belum selesai, kita setiap saat intens berkoordinasi,” ujarnya, Selasa (29/12).

Ditegaskannya, tidak ada satupun laporan kasus yang disampaikan keluarga PMI atau masyarakat yang tidak diproses. Terkait adanya kasus yang sudah selesai, bukan hanya karena peran dari LTSP. Tetapi peran dari para pihak yang terlibat. Seperti P3MI, BP2MI wilayah Mataram, BP2MI pusat bahkan Kementerian Luar Negeri. “Ini peran semua pihak terkait,” ungkapnya.

Dilihat dari trend masalah yang ada, jelasnya, adalah masalah yang muncul dari PMI yang berangkat secara non prosedural. Karena PMI yang berangkat procedural mudah dilacak dan ditemukan simpul permasalahannya. Sedangkan yang non prosedural dalam menangani permasalahannya cukup berat. Perlu menelusuri bagaimana proses awal keberangkatan, perjanjian kerja hingga tentang hak-haknya. “Yang non prosedural ini di hulu atau awal keberangkatannya kita tidak pernah tahu seperti apa. Begitu ada masalah, baru kemudian kita terlibat,” bebernya.

Dalam menangani permasalahan PMI ini, lanjutnya, jika hanya fokus pada sektor hilir maka energi dan finansial yang ada tidak akan cukup. Karena setiap saat, tetap saja muncul kasus-kasus yang menimpa PMI di luar negeri maupun CPMI di penamungan. Sehingga penanganan di hilir, juga orientasinya harus melakukan penataan di hulu. Tentunya hulunya berada di desa. Karenanya, untuk menata dan memperketat sektor hulu, diperlukan kerja sama dengan pemerintah desa. Di mana hanya CPMI yang memenuhi syarat dan betul-betul siap untuk bekerja di luar negeri yang bisa dipekerjakan. Kemudian sensitifitas di desa harus ditingkatkan terhadap oknum-oknum yang merekrut CPMI untuk diberangkatkan melalui jalur non prosedural. Karena dalam UU 18 tahun 2017, ada kewajiban dan tanggung jawab pemerintah desa yang diatur di pasal 42. Antara lain adalah melakukan pemberdayaan terhadap CPMI. Pemberdayaan ini mungkin diberi pengertian, diberikan pelatihan-pelatihan sehingga mereka menjadi memenuhi syarat. “Kalau kita bisa tata di hulunya, Insya Allah hilirnya itu tidak terlalu banyak masalah,” pungkasnya. (ind)