Warga Miskin Dapat Isbat Nikah Gratis

0
Suasana isbat nikah warga miskin di Desa Montong Betok, Selasa, 25 Februari 2020. (Suara NTB/rus)

Selong (Suara NTB) – Warga miskin Desa Montong Betok Kecamatan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mendapatkan isbat nikah gratis. Proses isbat nikah ditempuh agar warga-warga miskin ini bisa mendapat pengakuan secara hukum negara keabsahan pernikahannya.

Hal ini diutarakan Direktur Direktur Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia (LPSDM) NTB, Bahran Ilmi.

Ditemui Suara NTB di sela prosesi isbat nikah yang digelar di Kantor Camat Monong Gading Selasa, 25 Februari 2020, Bahran mengatakan hasil identifikasinya banyak warga miskin di Kabupaten Lotim yang tidak bisa mengakses bantuan sosial (bansos) yang disediakan pemerintah. Hal ini dikarenakan tidak dimilikinya dokumen kependudukan. Seperti Kartu Penduduk (KTP). setelah ditelusuri, KTP tidak ada karena tidak ada Kartu Keluarga (KK). KK itu sendiri pun tidak bisa terbit, karena tidak memiliki akta nikah.

Dokumen negara seperti buku nikah ini dikatakan sangat penting. Pemerintah menekankan untuk tertib administrasi agar bantuan-bantuan yang disalurkan juga bisa tepat sasaran. LPSDM mengaku sudah memastikan semua yang teridentifikasi masuk kategori miskin.

Khusus di Montong Betok ada 93 KK yang belum memiliki akta nikah. Itupun yang pernikahannya pertama. Bukan pernikahan kedua atau ketiga. “Kalau nikah kedua ketiga banyak yang tidak memiliki dokumen itu,” imbuhnya.

Satu desa hampir seratus orang yang belum memiliki buku nikah. Dikalikan 254 desa kelurahan diyakini sangat banyak warga Lotim ini belum memiliki dokumen buku nikah. Fakta ini, masih banyak sekali warga miskin yang tidak bisa mengakses sehingga perlu bantuan pendampingan.

Ketua Pengadilan Agama Lombok Timur, H. Gunawan yang dikonfirmasi mengatakan jumlah warga Lotim yang ikuti isbat nikah ini memang cukup banyak. Data tahun 2019 terdapat 400 orang. Tahun 2020, memasuki bulan kedua dipersiapkan melayani 325.

Melalui prosesi isbat nikah, hakim pengadilan agama mengeluarkan penetapan yang berisi keterangan pernikahan antara si A dengan si B ini sah menurut hukum Islam dan hukum negara. Hasil penetapan dari hakim isbat inilah yang kemudian dibawa ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan dilangsungkan. KUA kemudian menerbitkan buku nikah. Soal keberadaan buku nikah menjadi kewenangan Kementerian Agama.  (rus)