Mataram (Suara NTB) – Selain proses pembangunan induk, mega proyek Bendungan Bintang Bano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) sedang diproses pembebasan lahan untuk saluran irigasi. Proses pembebasan lahan yang membutuhkan area 100 hektar sedang berlangsung dan dalam pengawasan TP4D.
Langkah pengawasan salah satunya dengan turun ke lapangan dan menggelar pertemuan dengan berbagai unsur Rabu, 20 Maret 2019 lalu. TP4D Kejati NTB mengumpulkan pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) yang dihadiri Kepala Satker Jaringan Sampurno, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) KSB, Amar Nurmansyah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M. Bagus. Pertemuan di Kantor Pemda KSB itu dihadirkan juga pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Seteluk dan Camat Taliwang yang wilayahnya terkena radius pembebebasan lahan.
Kasi TP4D Kejati NTB Erwin Indrapraja, SH.,MH hadir bersama anggota tim Fathur Rauzi, SH, Agung Raka, SH.MH Sukardin, SH.
Juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan, SH.,MH mengungkapkan, ada sejumlah catatan disampaikan TP4D dalam pertemuan itu.
‘’Dalam proses pembebasan lahan, diingatkan agar menutup ruang penyimpangan. Celah-celah korupsi jangan sampai terjadi, dengan mengedepankan konsultasi publik dalam perencanaan,’’ ujar Dedi Irawan didampingi Kasi TP4D.
Sumber anggaran untuk pembebasan lahan diketahui dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) yang nilainya belum dipastikan. Proyek itu masuk kategori kegiatan strategis nasional sehingga wajib didampingi TP4D untuk mencegah terjadi tindak pidana. Tim juga mendorong peran Pemda KSB sebagai pemilik wilayah dan masyarakat yang akan menikmati sumber air dari bendungan raksasa itu.
Diungkapkan Dedi, dalam pertemuan itu, mengalir pembahasan tentang prosedur pengadaan tanah dengan empat tahapan. Mulai dari perencanaan, persiapan dan pelaksanaan dan penyerahan hasil.
Pembuatan jalur irigasi Bintang Bano diperkirakan akan membutuhkan lahan sepanjang 54 kilometer di dua kecamatan. Pembebasan lahan akan memanjang sesuai kebutuhan saluran irigasi dengan lebar 20 meter. Sementara yang sudah dipasang patok untuk pembebasan lahan seluas 14 Km. ‘’Jika dihitung volume lahan yang dibutuhkan 100 hektar lebih,’’ tambah Dedi Irawan.
Sejauh ini, pemanfaatan bendungan yang menghabiskan anggaran Rp 1,3 triliun itu belum maksimal, karena pekerjaan dengan pola multi years.
Selain proyek induk, pendampingan berlanjut pada pembebasan lahan hingga pembangunan saluran irigasi. Sebab bendungan tidak akan berfungsi maksimal untuk kebutuhan pengairan masyarakat tanpa jaringan pendukung.
Khusus kepada BPN, ditekankan tim agar memastikan alas hak atas tanah yang akan dibebaskan. Instansi itu diminta meneliti semua dokumen yuridis formal tanah, termasuk memastikan status lahan. ‘’Cek, apakah masuk tanah negara yang dilintasi atau tidak. BPN harus melakukan prosedur sesuai SOP dalam pengadaan tanah tersebut. Terhadap Pemda KSB, karena ini proyek strategis nasional, harus tetap berkoordinasi dengan pihak BWS,’’ ujarnya mengutip catatan yang diberikan saat pertemuan itu.
Ia juga menginformasikan, sejauh ini anggaran untuk pembebasan lahan belum dicairkan oleh pemerintah pusat, sampai menunggu lahan clear.
Jelang pembebasan lahan dituntaskan, pihak TP4D akan mengundang kembali BPN, BWS dam Pemda KSB untuk memaparkan hasil observasi dan penuntasan pembebasan lahan. Jika ada kendala, pihaknya memberi masukan, atau peluang penyimpangan, langsung diberikan catatan perbaikan.
‘’Nah, disitulah kita semakin intens mengawasi, agar uang yang digunakan tepat sasaran. Benar-benar sesuai peruntukan,’’ pungkasnya. (ars)